Blora jurnalpolisi.id
Tindak lanjut pelaporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan SPJ dll, yang dilakukan pengurus Paguyuban Campursari Mega Buwana dari Desa Sukorejo Kecamatan Tunjungan Blora pada Kejari Blora, hingga kini masih dipertanyakan warga masyarakat .
Dua orang Pelapor Hamdi dan Doni dari LSM Masyarakat Pengawas dan Pemantau uang Negara ( MPPUN ) Blora merasa heran dimana dirinya selaku pelapor telah memenuhi panggilan dari Kejari Blora untuk dimintai keterangan atas permasalahan yang dilaporkannya sedang kelanjutannya hingga kini tidak ada kejelasan.
Pengurus paguyuban Campursari Mega Buwana yang telah dilaporkan pada Kejari Blora pada Rabu ,17/9/2025 lalu, diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan SPJ dan penyelewengan penggunaan bantuan dana hibah tahun 2024.
Hamdi selaku pelapor saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya melaporkan ketiga pengurus Campursari Mega Buwana baik ketua, sekretaris maupun Bendahara pada Kejari Blora karena diduga telah membuat SPJ Fiktif dan penyalah gunaan dana aspirasi hibah tahun 2024 sebesar Rp 50 rupiah yang tidak dibelanjakan.
” Saya melaporkan sesuai fakta yang ada, keterangan lebih lanjut sudah saya sampaikan pada pihak kejaksaan . Proses pemeriksaan lanjutan terhadap para terlapor tentunya sudah dilakukan namun hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari pihak Kejari Blora atas pelaporan yang telah kami lakukan. ” jelasnya .
Doni yang juga selaku pelapor dari LSM MPPUN Blora sangat menyayangkan atas tindakan kelompok Campursari Mega Buwana Tunjungan yang telah membuat SPJ palsu, apalagi dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai peruntukannya malah digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ia, juga menyatakan dirinya sangat membenci tindak penyelewengan dalam bentuk apapun sebagaimana yang dilakukan oleh para pengurus Campursari Mega Buana, wajar jika mereka kita laporkan sebagai bentuk pembelajaran, terangnya.
” Para pengurus Campursari Mega Buwana patut diduga telah melakukan tindak kejahatan yang terstruktur. Saya, berharap agar perkara ini dapat diproses oleh Kejari Blora sebagaimana hukum dan aturan yang berlaku. ” pintanya.
Ketiga orang pengurus terlapor tersebut diantaranya Novita Megalia ( ketua ) , Suparso ( Bendahara ) dan Adi Siswanto ( Sekretaris) alias Wawan pegawai ASN di Dinporabudpar Blora . Ketiganya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan Blora.
Pengurus Paguyuban Mega Buwana diduga juga telah menipu Kukuh warga Desa Bacem Kecamatan Jepon Blora karena nama Kukuh dan sanggar campursari Sangkuriang miliknya telah dipergunakan untuk pembuatan SPJ atas dana hibah tersebut dengan berdalih jual beli gamelan. Namun kenyataannya tidak pernah terjadi transaksi jual beli gamelan di antara keduanya.( Djoks ) .