SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Seorang pria berinisial SI alias IW (34) diamankan di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di teras rumah dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan empat poket sabu seberat 2,48 gram bruto yang disimpan di dalam kotak lampu dan dibungkus plastik kresek bening. Selain itu, di dalam tas hitam milik tersangka yang berada di kamar, petugas kembali menemukan satu poket sabu seberat 0,60 gram bruto.
Hasil interogasi mengarah pada seorang pria berinisial A yang diduga sebagai pemasok. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang disebutkan di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 36, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Namun, terduga pemasok melarikan diri.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa enam poket sabu dengan berat 52,70 gram bruto, timbangan digital, sendok penakar, serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Secara keseluruhan, total sabu yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai sekitar 55,78 gram bruto.
Tersangka diduga berperan sebagai penjual dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaiannya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna memburu pemasok yang melarikan diri.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika,” ujar pihak kepolisian.
( Alfian )