SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Seorang pria berinisial IA (24) diamankan di kediamannya di Jalan Padat Karya, Gang Bukit Lestari, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.45 Wita.
Penangkapan terhadap IA merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya yang lebih dulu diamankan di kawasan Samarinda Utara pada malam yang sama.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu poket sabu seberat 2,66 gram bruto yang disimpan di dalam bungkus teh kotak warna cokelat.
Selain itu, turut diamankan empat lembar plastik klip kosong, satu sendok penakar, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IA diduga berperan sebagai penjual dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaiannya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Kami terus mendalami jaringan yang ada dan mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar pihak kepolisian.
( Alfian )