SAMARINDA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir diamankan petugas di kawasan Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Bangkit Dananjaya menjelaskan, saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai dua pria yang tengah duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan. Keduanya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima poket sabu dengan berat bruto total 1,36 gram. Rinciannya, empat poket seberat 1,02 gram ditemukan dalam kotak domino warna kuning di saku jaket salah satu tersangka, serta satu poket seberat 0,34 gram ditemukan di saku celana tersangka lainnya.
Selain sabu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp2,5 juta yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan saat beraktivitas.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AD (20) dan TF alias OP (19). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku berperan sebagai kurir dalam transaksi jual beli sabu. Polisi juga telah mengantongi identitas terduga pemasok yang kini masih dalam proses pengembangan.
Atas perbuatannya, para mtersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan penyesuaiannya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” ujar pihak kepolisian.
( Alfian )