
Kutai Kartanegara jurnalpolisi.id
Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Unit II Satreskrim bersama personel Polsek Muara Jawa melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan pasir tanpa izin di Jalan Muhammad Hatta, Handil 4 RT 21, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/11/2026).
Pengecekan yang berlangsung sekitar pukul 16.30 WITA tersebut merupakan tindak lanjut Laporan Informasi Nomor R/LI-375/XI/2026/Satreskrim tertanggal 1 November 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut.
Dalam pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lima lubang bekas galian yang berada saling berdekatan. Masing-masing lubang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter, lebar 30 meter, dan kedalaman kurang lebih 5 meter. Secara keseluruhan, area bekas galian tersebut diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare.
Namun, saat petugas melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Polisi juga tidak mendapati peralatan pertambangan maupun pekerja di lokasi tersebut.
Meski demikian, temuan lima lubang bekas galian tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna memastikan riwayat kegiatan penggalian, pihak yang bertanggung jawab, serta status legalitas aktivitas pertambangan di kawasan itu.
Sebagai langkah lanjutan, Satreskrim Polres Kukar akan mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat sekitar, Ketua RT setempat, serta pihak-pihak yang mengetahui aktivitas penggalian di lokasi tersebut.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memastikan status dan peruntukan lahan. Selain itu, koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur serta instansi terkait akan dilakukan guna menelusuri aspek perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin, Polres Kukar bersama Polsek Muara Jawa akan melaksanakan pemantauan secara berkala di lokasi tersebut.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus komitmen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Ia menegaskan, setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditangani secara profesional dan proporsional melalui tahapan penyelidikan dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan dugaan pelanggaran pertambangan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.
Kabid Humas Polda Kaltim turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungan sekitar.
Polda Kaltim juga mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan agar menjalankan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, memenuhi persyaratan perizinan, serta memperhatikan ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
Melalui langkah penyelidikan dan koordinasi lintas instansi tersebut, Polres Kukar berkomitmen memastikan setiap dugaan pelanggaran di bidang pertambangan ditangani secara tepat, sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
( Alfian )




