
Ket. Gambar: Foto Ilustrasi
PURBALINGGA, jurnalpolisi.id
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa) Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menjadi sorotan masyarakat. Hal ini menyusul penutupan usaha ritel hasil kerja sama dengan PT Deresa sejak Maret 2026 serta informasi mengenai pinjaman dana sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Cahaya Putra Cendekia yang bergerak di bidang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, mekanisme pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana BUMDesMa yang merupakan usaha bersama desa-desa di wilayah Kecamatan Pengadegan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, kerja sama usaha ritel dengan PT Deresa diduga mengakibatkan kerugian hingga Rp500 juta. Sementara itu, Direktur BUMDesMa disebut mengakui nilai kerugian sebesar Rp300 juta.
Adanya perbedaan angka tersebut menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, belum diperoleh penjelasan terperinci mengenai besaran kerugian yang sebenarnya, termasuk laporan keuangan dan rincian penggunaan modal usaha.
Dalam skema kerja sama tersebut, modal usaha disebut sepenuhnya berasal dari BUMDesMa Kecamatan Pengadegan, sedangkan pengelolaan manajemen dan operasional ritel dilaksanakan oleh pihak PT Deresa.
Namun, setelah usaha tersebut berhenti beroperasi, muncul informasi bahwa kerugian usaha menjadi tanggungan BUMDesMa.
“Modal dari BUMDesMa, manajemen dari PT Deresa. Begitu usaha tutup, kerugian semua dibebankan ke BUMDesMa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (6/11/2026).
Ketua BUMDesMa Kecamatan Pengadegan, Safangatno, S.E., saat dikonfirmasi membenarkan bahwa usaha ritel hasil kerja sama dengan PT Deresa telah ditutup sejak Maret 2026.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan lengkap dari pihak BUMDesMa mengenai isi perjanjian kerja sama, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta dasar perhitungan kerugian yang muncul setelah usaha tersebut ditutup.
Pinjaman Rp500 Juta kepada Yayasan SPPG Dipertanyakan
Selain persoalan kerja sama ritel, informasi mengenai pinjaman dana sebesar Rp500 juta kepada Yayasan Cahaya Putra Cendekia juga menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, yayasan yang bergerak di bidang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tersebut disebut menerima pinjaman dana dari BUMDesMa Kecamatan Pengadegan.
Salah seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Pengadegan, saat ditemui awak media, mengaku pernah mendengar informasi mengenai pinjaman sebesar Rp500 juta tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak dilibatkan dalam musyawarah maupun pembahasan terkait persetujuan pemberian pinjaman kepada yayasan tersebut.
Namun, informasi mengenai pinjaman itu masih memerlukan penjelasan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, terutama mengenai mekanisme persetujuan, dasar hukum pemberian pinjaman, tujuan penggunaan dana, jangka waktu pengembalian, serta status pengembaliannya.
Sampai saat ini, belum diperoleh keterangan resmi apakah dana tersebut telah dikembalikan atau masih dalam proses pengembalian.
Masyarakat Minta Transparansi dan Audit
Sejumlah warga mempertanyakan keterbukaan pengelolaan keuangan BUMDesMa Pengadegan. Mereka menilai bahwa pengelolaan dana bersama yang melibatkan desa-desa se-Kecamatan Pengadegan semestinya dilakukan secara transparan, melalui mekanisme pengambilan keputusan yang jelas, serta dilengkapi laporan pertanggungjawaban yang dapat diketahui pihak-pihak terkait.
Masyarakat berharap Pemerintah Kecamatan Pengadegan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purbalingga segera melakukan evaluasi serta pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDesMa tersebut.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi keuangan yang sebenarnya, memastikan kesesuaian penggunaan modal dengan perjanjian kerja sama, serta menelusuri mekanisme pemberian pinjaman kepada Yayasan Cahaya Putra Cendekia.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah kerugian yang muncul merupakan risiko kegiatan usaha atau terdapat persoalan dalam tata kelola, pengawasan, maupun prosedur pengambilan keputusan.
Perlu Penelusuran Jika Ditemukan Penyimpangan
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan, atau tindakan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanggungjawaban dapat mencakup aspek administratif dan perdata, termasuk kewajiban pengembalian kerugian apabila terbukti terdapat tanggung jawab pihak tertentu. Sementara itu, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana.
Ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu rujukan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Deresa dan Yayasan Cahaya Putra Cendekia belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Redaksi juga masih membuka ruang bagi Ketua dan pengurus BUMDesMa Kecamatan Pengadegan, PT Deresa, Yayasan Cahaya Putra Cendekia, Pemerintah Kecamatan Pengadegan, maupun Dinpermades Kabupaten Purbalingga untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan upaya mendorong transparansi pengelolaan badan usaha milik desa bersama, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Tim Jpn)




