
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Semoi, Gang Papadaan, RT 15, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (21), yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai milik seorang warga sebesar Rp1 juta. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (5/11/2026), sekitar pukul 07.00 WITA.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/XI/2026/SekBppBarat/Resta Bpp/Polda Kaltim, tertanggal 5 November 2026.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H., melakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Berawal Saat Korban Menunggu Anak
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang menunggu anaknya yang hendak menjemput untuk pergi ke puskesmas.
Saat berada di lokasi, korban bertemu dengan terduga pelaku AD. Pelaku kemudian mendatangi korban dan memeriksa dompet milik korban.
Dalam kesempatan tersebut, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta yang berada di dalam dompet korban.
Setelah mengambil uang tersebut, pelaku disebut berpamitan dengan alasan hendak mengambil sepeda motor untuk korban. Namun, pelaku tidak kembali ke lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp1 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balikpapan Barat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unit Jatanras Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama AD alias Adit. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, pria tersebut diduga mengakui telah mengambil uang milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah rekaman video CCTV serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
Kapolsek Balikpapan Barat Tegaskan Penegakan Hukum
Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Hendik Winarto, S.H., terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.
Langkah pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana secara profesional.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti, melaksanakan berita acara interogasi, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.
Adapun proses selanjutnya meliputi penyitaan barang bukti, gelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan proses hukum guna memastikan seluruh fakta dan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut dapat terungkap secara menyeluruh.
( Alfian )



