
BARITO UTARA – jurnalpolisi.id
Persoalan pembayaran dana tali asih PT NPR kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik dan pengelola lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, kembali memasuki babak baru. Prianto bin Samsuri secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pengalihan hak kelola lahan kepada Kapolres Barito Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dana tali asih PT NPR senilai Rp1.457.512.500 yang menurut Prianto belum diselesaikan secara adil kepada pihak-pihak yang memiliki hak atas lahan. Dalam pengaduannya, ia juga mempersoalkan luasan lahan yang disebut mencakup 140 hektare, 190 hektare, hingga 388,67 hektare.
Berdasarkan salinan laporan yang diterima redaksi, Prianto menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada 10 Februari 2020 di kawasan Kilometer 90 Jalan PT WIKI. Ia menduga Tawani Napiah telah mengalihkan hak kelola lahan seluas 126 hektare beserta sebuah pondok berukuran 40 x 40 meter kepada pihak lain. Lahan tersebut kemudian disebut kembali dialihkan kepada PT NPR.
Dalam laporan itu, Prianto turut menyebut sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan pengelolaan dan pembagian dana tali asih, yakni Ricy selaku Kepala Desa Karendan, Mukti Ali selaku Kepala Desa Muara Pari, serta Arif Subhan yang disebut sebagai kuasa PT NPR.
Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut.
Persoalkan Pembagian Dana Tali Asih
Prianto juga mempersoalkan kesepakatan pembagian dana tali asih yang disebut terdiri atas 40 persen untuk Desa Muara Pari, 40 persen untuk Desa Karendan, dan 20 persen untuk investasi.
Menurut Prianto, pembagian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui pengukuran lahan secara resmi, musyawarah yang sah, serta tanpa melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak kelola atas lahan dimaksud.
Ia mengaku telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun untuk kegiatan berladang, perkebunan karet, serta menanam berbagai jenis tanaman buah.
Prianto menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan tercatat di Pemerintah Desa Karendan, telah dibayarkan pajaknya, dan sebelumnya pernah diverifikasi oleh tim gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, kepolisian, TNI, kepala adat, serta masyarakat.
Merujuk Surat Keputusan Kepala Desa
Sebagai dasar untuk memperkuat keberatannya, Prianto turut merujuk Surat Putusan Kepala Desa Karendan Nomor 890/01/PEM/DKVII/2020.
Menurut penjelasannya, surat tersebut menyatakan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan hak tunggal Tawani Napiah, melainkan hak bersama masyarakat dengan hak kelola masing-masing.
Selain itu, Prianto menduga pencantuman nama 33 warga Desa Karendan digunakan untuk mendukung proses penyaluran dana tali asih PT WIKI dan PT NPR.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen silsilah yang disebut bertahun 1982. Prianto menduga dokumen tersebut sebenarnya baru dibuat pada 2013. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sementara itu, menurut Prianto, sebagian objek lahan masih berkaitan dengan proses hukum kasasi di Mahkamah Agung dengan register perkara Nomor 5682K/PDT/2026.
Minta Polisi Melakukan Penyelidikan dan PT NPR Menunda Penyaluran Dana
Melalui laporan tersebut, Prianto meminta Kapolres Barito Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pengaduannya, termasuk menelusuri proses pengelolaan dan penyaluran dana tali asih serta pihak-pihak yang diduga menerima dana tanpa hak.
Ia juga meminta PT NPR menunda penyaluran dana tali asih sampai dilakukan verifikasi lapangan secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Laporan itu, menurut Prianto, turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Kapolri, Kapolda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Negeri Barito Utara, serta PT NPR.
Persoalan ini diharapkan dapat memperoleh penanganan secara objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku, sehingga status penguasaan lahan, keabsahan dokumen, serta pihak-pihak yang berhak menerima dana tali asih dapat diperjelas.
Redaksi Jurnal Polisi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini bersumber dari salinan laporan dan keterangan Prianto bin Samsuri. Dugaan tersebut belum merupakan fakta hukum yang terbukti melalui putusan pengadilan.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi Tawani Napiah, Ricy, Mukti Ali, Arif Subhan, PT NPR, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Indra L)




