
BANYUWANGI, jurnalpolisi.id
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember menambah tiga stasiun pemberhentian untuk KA Pandanwangi mulai 1 Desember 2026. Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan pemberlakuan Grafik Perjalanan Kereta Api GAPEKA 2026.
Tiga stasiun tambahan tersebut berada di wilayah Kabupaten Banyuwangi, yakni Stasiun Argopuro, Sumberwadung, dan Glenmore. Dengan penambahan ini, masyarakat di sekitar ketiga wilayah tersebut dapat naik dan turun KA Pandanwangi dari stasiun yang lebih dekat.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, layanan pemberhentian di tiga stasiun tersebut akan berlangsung secara reguler.
“Secara reguler, KA Pandanwangi akan berhenti di tiga stasiun tersebut,” ujar Cahyo, Jumat, 6 November 2026.
KA Pandanwangi melayani perjalanan pulang pergi dengan relasi Jember–Ketapang. Kereta api lokal tersebut menghubungkan sejumlah wilayah di Kabupaten Jember dan Banyuwangi.
Penambahan stasiun pemberhentian memberikan akses transportasi yang lebih luas bagi masyarakat. Warga yang sebelumnya harus menuju stasiun lain untuk menggunakan kereta api kini memiliki pilihan yang lebih dekat.
Kebijakan itu juga diharapkan membantu masyarakat yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Selain memudahkan mobilitas, keberadaan stasiun pemberhentian tambahan dapat mendukung aktivitas ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan perjalanan antardaerah.
Namun, perubahan pola perjalanan tersebut berdampak pada waktu tempuh KA Pandanwangi. Kereta api membutuhkan waktu tambahan untuk berhenti dan melayani penumpang di tiga stasiun baru.
Cahyo menyampaikan, penyesuaian waktu perjalanan akan dilakukan sebagai bagian dari penerapan GAPEKA 2026. Meski demikian, perubahan itu tidak mengurangi pelayanan kepada pelanggan.
“Tentu ada penyesuaian waktu tempuh karena penambahan stasiun pemberhentian. Namun demikian, tidak mengurangi esensi pelayanan,” jelasnya.
Penerapan GAPEKA 2026 juga mencakup penyesuaian jadwal dan pola perjalanan kereta api. KAI menambah sejumlah titik pemberhentian pada berbagai layanan untuk memperluas akses masyarakat terhadap transportasi kereta api.
Jurnalis : Boby Try Setya
Editor : Tim Redaksi
Narasumber:
Cahyo Widiantoro – Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.




