
Asahan jurnalpolisi.id
Kepala Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan Indra membenarkan terkait polemik di Afdeling V PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam dengan Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya tahun 2018 di menangkan oleh PT Padasa Enam Utama.
Ini yang dikatakan Indra selaku kepala Desa Silomlom saat di konfirmasi awak media, Kamis (5/11/2026)
“Benar Pak tahun 2018 PT Padasa menang dan kita heran juga padahal lahan yang di ributkan sampai sekarang bukan bagian dari HGU,” ujarnya.
Saat di pertanyakan tahun 2025 PT Padasa Menang apakah Pak kades megetahuinya.
“Wah saya gak tau Pak, karena masyarakat gak menggugat sampai ke MA, mungkin PT Padasa yang menggugat wajar saja Pak,” ujarnya.
Sementara Kepala Desa Sukaraja Anto saat di konfirmasi dengan santai menjawab, “Gak tau Bang”.
Sebelumnya, Terkait polemik di Afdeling V PT. Padasa Enam Utama Kebun Teluk Dalam dengan Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya tepatnya di areal Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 Tahun 1980 yang sekarang Nomor 56 Tahun 2014 milik PT. Padasa Enam Utama di Desa Sukaraja Kecamatan Simpang Empat telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) baik ditingkat Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan, tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan hingga tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan telah dilaksanakan eksekusi pengosongan pada obyek a qou.

Hal ini disampaikan Humas PT. Padasa Enam Utama, Bambang Irawan Sinaga saat bertemu dengan awak media Kamis (5/11/2026) sekira pukul 10.00 wib.
“Jadi berdasarkan Putusan Pengadilan Tanjungbalai dengan Nomor 29/PDT.G/2012/PN.TB tertanggal 5 Januari 2013, kemudian Putusan Banding Di PN Medan dengan Nomor 332/PDT/2013.PT-MDN tertanggal 16 Januari 2014 dan Putusan Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 77/PK/Pdt tertanggal 19 April 2016 terkait gugatan perbuatan melawan hukum antara PT. Padasa Enam Utama selaku Penggugat / Terbanding / Termohon Kasasi / Termohon Peninjauan Kembali atas penguasaan lahan oleh masyarakat di areal HGU Nomor 1 Tahun 1980 sekarang HGU Nomor 56 Tahun 2014 telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dan PT. Padasa Enam Utama dan telah melakukan eksekusi pengosongan di areal obyek dengan bantuan PN Tanjungbalai pada tanggal 26 Januari 2021 dengan luas lebih kurang 114 Hektar” jelas Bambang Irawan Sinaga.
Bambang juga memaparkan bahwa permasalahan tersebut berawal pada tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 10.00 Wib pihak Gapoktan Ampibi Silomlom Jaya melakukan aksi unjuk rasa dimana dalam aksi tersebut Gapoktan Ampibi Silomlom Jaya meminta agar PT. Padasa Enam Utama mengembalikan lahan masyarakat yang berada di luar HGU PT. Padasa Enam Utama dan menunjukkan batas-batas HGU yang berdampingan dengan lahan masyarakat.
“Jadi pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2025, Gapoktan Ampibi Silomlom Jaya bersama masyarakat yang berjumlah lebih kurang 200 orang masuk ke areal HGU Afdeling V mendirikan gubuk dan membersihkan patok HGU di block E38 Afdeling V PT. Padasa Enam Utama dan dalam aksi tersebut salah seorang kelompok tani berinsial BM mengatakan bahwa lahan yang mereka kuasai memiliki alas hak dan belum ada pembatalan secara hukum dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) nya masih terdaftar dan menyebutkan bahwa lahan tersebut berada di luar HGU yang berada di Desa Silomlom bukan di Desa Sukaraja yang diterangkan dalam HGU nomor 56 . Dan atas dasar tersebut pihak perkebunan membuat laporan ke Polres Asahan terkait pendidikan lahan yang dilakukan oleh BM dan kawan-kawan dengan nomor STTLP/B/VII/2025/SPKT/Polres Asahan /Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juli 2025. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2025 penyidik Polres Asahan melakukan olah TKP di lokasi pendirian gubuk Kelompok Tani Ampibi Silomlom Jaya dengan mendatangkan pihak BPN, Wakil Ketua DPRD Asahan, Camat Simpang Empat, Danramil, Kapolsek Simpang Empat beserta Kepala Desa Silomlom ” jelasnya.
Terakhir Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum (Inkracht) di atas PT. Padasa Enam Utama telah menempuh upaya hukum dan memenuhi segala prosedur baik aanmaning hingga eksekusi pengosongan menurut UU yang berlaku terhadap lahan yang bermasalah sejak tanggal 26 Januari 3031 areal dengan luas 114 Hektar yang terletak di Kebun Afdeling V sebagaimana yang tertuang dalam Hak Guna Usaha Nomor 1 Tahun 1980 sekarang HGU nomor 56 Tahun 2014 secara nyata dan sah berdasarkan hukum adalah milik dan dikuasai oleh PT. Padasa Enam Utama. (Mw)




