
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Kota mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (30), yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 11.36 WITA di Jalan Rukun, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Junet Jonathan, S.S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kakak kandung korban yang merasa keberatan atas peristiwa yang dialami adiknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan persetubuhan tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di Guest House Welcome, Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Sidomulyo.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban di lokasi tersebut. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa keduanya telah saling mengenal sejak September 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik turut mendalami dugaan adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan terduga pelaku pada beberapa pertemuan sebelumnya. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pendalaman perkara oleh penyidik.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, daftar tamu penginapan, salinan identitas yang digunakan saat proses check-in, serta beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Samarinda Kota menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap terduga pelaku, penyitaan barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Pihak kepolisian juga mengedepankan perlindungan terhadap korban anak selama proses penanganan perkara berlangsung, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan privasi korban.
( Alfian )




