
Kapuas Hulu – jurnalpolisi.id
Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam di Kafe Bougenville, Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, personel gabungan TNI-Polri melaksanakan patroli dan pengecekan langsung pada Minggu (1/11/2026) dini hari.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 01.00 WIB tersebut melibatkan personel Polres Kapuas Hulu, Polsek Putussibau Selatan, Koramil 1206-06/Putussibau, serta Batalyon Infanteri 644/Walet Sakti. Patroli dipimpin oleh Kapolsek Putussibau Selatan IPTU Ismail Sinuraya.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan pengecekan kelengkapan perizinan usaha, memberikan imbauan kepada pengelola dan pengunjung, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Petugas juga mengingatkan pengelola agar memperhatikan volume musik, mengawasi aktivitas pengunjung, serta memastikan ketentuan batas usia pengunjung diterapkan. Sementara kepada pengunjung, personel mengimbau agar tidak membuat keributan, tidak berkumpul di badan jalan, serta tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin operasional kafe telah lengkap dan masih berlaku, namun izin keramaian dari kepolisian belum dimiliki oleh pihak pengelola. Petugas juga melakukan pemeriksaan identitas pengunjung dan kendaraan, serta tidak menemukan pengunjung di bawah umur maupun barang bawaan berbahaya atau terlarang.
Dalam patroli tersebut, personel turut mengamankan sekitar empat unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong untuk dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna penanganan lebih lanjut.
Petugas juga meminta pengelola untuk mengakhiri kegiatan hiburan karena waktu telah menunjukkan dini hari. Setelah diberikan imbauan, aktivitas hiburan di Kafe Bougenville berakhir sekitar pukul 02.20 WIB.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu IPTU Jamali, S.A.P., M.H., menyampaikan bahwa patroli gabungan tersebut merupakan bentuk respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga situasi kamtibmas, tetapi juga memastikan aktivitas usaha tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku serta tidak mengganggu kenyamanan masyarakat di lingkungan sekitar.
“Setiap pelaku usaha diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap memperhatikan ketertiban umum, kenyamanan warga, serta ketentuan perizinan yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Lebih lanjut, diperlukan pengawasan secara terpadu dengan melibatkan TNI-Polri, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, serta instansi terkait terhadap tempat hiburan malam dan usaha sejenis, khususnya di wilayah Kecamatan Putussibau Selatan dan Putussibau Utara.
Selain itu, diperlukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terkait kemungkinan penyusunan regulasi yang mengatur jam operasional tempat hiburan, tingkat kebisingan, serta kewajiban pengelola dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Melalui kegiatan patroli gabungan ini, diharapkan terbangun kesadaran bersama antara pengelola usaha, pengunjung, dan masyarakat untuk saling menghormati serta menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kenyamanan lingkungan.




