
SAMARINDA jurnalpolisi.id
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Mugirejo RT 006, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Muhammad Putra Aslam. Ia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih dengan nomor polisi KT 6427 BAA milik korban.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., melalui Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dedi Lantang.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis (29/10/2026), sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, terlapor mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor Honda PCX miliknya dengan alasan hendak mengikuti wawancara kerja atau interview.
Karena percaya dengan alasan tersebut, korban kemudian meminjamkan sepeda motornya kepada terlapor. Namun, setelah membawa kendaraan tersebut, terlapor tidak kunjung mengembalikannya hingga berselang satu hari.
Korban yang berusaha menghubungi terlapor justru tidak mendapatkan respons karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp25 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terlapor sekaligus menelusuri kendaraan yang dibawa.
Hasilnya, pada Sabtu (31/10/2026), petugas berhasil mengamankan Muhammad Putra Aslam yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan tersebut.
Dalam proses interogasi dan pendalaman, yang bersangkutan mengakui telah menggadaikan sepeda motor Honda PCX milik korban kepada seorang temannya dengan nilai sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan karena dirinya sedang membutuhkan uang untuk memenuhi keperluan sehari-hari.
Dari pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX tipe PCXV1J02Q32L1, nomor polisi KT 6427 BAA, warna putih, serta satu lembar surat keterangan bukti kepemilikan dari PT Busan Auto Finance (BAF) yang menerangkan status kendaraan masih dalam masa kredit.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Dedi Lantang, terus mengupayakan penanganan perkara tersebut melalui tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta pengamanan barang bukti guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
( Alfian )




