
SANGKULIRANG – jurnalpolisi.id
Jajaran Polsek Sangkulirang, Polres Kutai Timur (Kutim), berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Ronggang, Jalan Poros Ronggang RT 24, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Sabtu (31/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PR (31), warga Kecamatan Karangan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita 14 poket sabu dengan berat total mencapai 4,52 gram.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di bawah Jembatan Ronggang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel operasional Polsek Sangkulirang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
“Sekitar pukul 13.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berjalan menuju lokasi. Saat melihat kedatangan anggota, pria tersebut berupaya meletakkan sebungkus rokok di lantai gazebo,” jelas Erik Bastian.
Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas kemudian mengamankan pria itu dan memeriksa bungkusan rokok merek Djarum Super Mild Fresh Cola yang diletakkan di gazebo.
Hasil pemeriksaan menemukan 14 poket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,52 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan empat plastik klip, satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 berwarna silver, serta satu bungkus plastik klip.
Dalam pemeriksaan awal, PR mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh warga setempat.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, PR disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPTU Erik Bastian menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Sangkulirang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman narkoba.
( Alfian )




