
MERANGIN – jurnalpolisi.id
Puluhan warga Suku Anak Dalam (SAD) dari kelompok Temenggung Jang mendatangi Polres Merangin, Jumat (31/10/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan penahanan dua orang pekerja yang sebelumnya diamankan polisi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di wilayah Desa Sungai Ulak. Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB, personel Unit Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kedua orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sejumlah warga SAD dari kelompok Temenggung Jang mendatangi Polres Merangin untuk mempertanyakan keberadaan dua orang yang diamankan tersebut.
Pihak kepolisian menerima kedatangan mereka dan melakukan mediasi dengan memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Dalam mediasi tersebut, kepolisian juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin.
Namun, hingga sekitar pukul 15.00 WIB, mediasi belum menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya, kelompok tersebut membubarkan diri.
Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.45 WIB. Puluhan warga SAD yang dipimpin Temenggung Jang kembali mendatangi Polres Merangin dengan jumlah massa yang lebih banyak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian dari mereka diduga membawa senjata tajam dan senjata api rakitan.
Massa kemudian masuk ke lingkungan Polres Merangin. Dalam kejadian tersebut, dilaporkan sempat terjadi aksi penodongan terhadap personel kepolisian.
Petugas selanjutnya melakukan pengendalian situasi dan mengarahkan massa keluar dari lingkungan Mapolres Merangin. Setelah dilakukan langkah pengamanan, situasi akhirnya berhasil dikendalikan.
Terpisah, Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap dua orang yang diamankan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk kelompok Temenggung Jang, dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Ulak.
“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan kelompok Temenggung Jang dengan aktivitas PETI di Sungai Ulak,” ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan, pihaknya juga akan menelusuri siapa pemilik mesin yang digunakan untuk aktivitas PETI tersebut serta kemungkinan adanya hubungan dengan pihak-pihak tertentu.
“Kita juga akan mengejar siapa pemilik mesin PETI dan apakah ada hubungannya dengan kelompok Temenggung Jang. Siapa pun warga negara harus tunduk pada hukum. Tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan terkait dua orang yang diamankan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak masih berlangsung.
(Rahma)







