Samarinda jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, jajaran Polresta Samarinda, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di wilayah Samarinda Utara.
Seorang pria berinisial A (25) ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penjambretan yang merugikan korban hingga jutaan rupiah.
Peristiwa penjambretan terjadi pada Selasa dini hari (16/9/2025) sekitar pukul 00.30 Wita di Jalan Perjuangan 7, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda.
Saat itu korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor ketika dipepet pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku kemudian merampas tas selempang korban sebelum melarikan diri.
Tas tersebut berisi telepon genggam, dompet, kartu identitas, kartu ATM, serta barang pribadi lainnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026) di kawasan Sempaja Utara. Polisi turut menyita sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan serta sejumlah barang bukti milik korban.
Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi penjambretan lain di wilayah Samarinda dan sekitarnya. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau tetap waspada serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kriminal.
( Alfian )