Merangin jurnalpolisi.id
Pada Bulan Suci Ramadhan 1447 H, jadwal kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berubah. Pada Jumat, para ASN masuk lebih pagi pukul 07.15 Wib dan pulang pukul 11.45 Wib.
Sedangkan pada Senin-Kamis para ASN masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.30 WIb. Untuk jam istirahat berkurang setengah jam, dari pukul 12.00 Wib masuk kembali pada pukul 12.30 Wib.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin H M Syukur, selaras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Merangin nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang ditandatanganinya.
‘’Jadi untuk jam kerja dan ketentuan berpakaian selama puasa tersebut, sudah kita atur melalui SE, tentang ketentuan jam kerja dan ketentuan berpakaian kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H,’’ujar Bupati, Rabu (18/2).
Selain itu lanjut bupati, pada bulan puasa itu para pegawai dari hari Senin hingga Kamis, tetap menggunakan pakaian yang ditentukan, hanya saja bagi pria diwajibkan mengenakan peci dan wanita mengenakan kerudung.
Sedangkan pada hari Jumat selama Bulan Suci Ramadhan, para pegawai diwajibkan mengenakan pakaian Muslim memakai peci bagi pria dan pakaian Muslim mengenakan kerudung bagi wanita.
Ditanya bagaimana dengan pakaian para pegawai non Muslim? Dijelaskan bupati, untuk pakaian para pegawai non Muslim baik untuk pria maupun wanita itu menyesuikan saja.(Siti Rahma)