
Balikpapan – jurnalpolisi.id
Bareskrim Polri memberikan asistensi kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur dan jajaran Polres dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang berkaitan dengan aktivitas korporasi.
Asistensi tersebut dirangkaikan dengan gelar perkara terhadap tiga kasus Karhutla yang ditangani Polres Berau, Polres Kutai Timur (Kutim), dan Polres Paser. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ditreskrimsus Polda Kaltim, Senin (14/9/2026), mulai pukul 16.00 hingga 22.00 WITA, dengan melibatkan jajaran Polres melalui konferensi video.
Tim Bareskrim Polri dipimpin Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri BJP Widi Atmoko, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri KBP Raden Bambang Tjahjo Bawono, S.I.K., S.H., M.Hum., M.Si., Kanit 5 Subdit IV Dittipidter AKBP Niko Purba, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubnit 5 Subdit IV AKP M. Safii, S.H., M.H., serta Banit 5 Subdit IV Brigadir Aldi Nuryasfa, S.H., M.H.
Dari Polda Kaltim, asistensi diikuti Dirreskrimsus KBP Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus beserta personel. Sementara dari Polres Berau, Kutim, dan Paser hadir masing-masing Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Bareskrim memberikan arahan mengenai penanganan perkara Karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara terhadap tiga laporan informasi yang menjadi objek penanganan masing-masing Polres.
Tiga perkara yang dibahas yakni Laporan Informasi Nomor R/LI/270/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Puji Sampurna Raharja, Laporan Informasi Nomor LI/230/IX/2026/Reskrim tanggal 21 Agustus 2026 terkait PT Inhutani I Tahan Grogot, serta Laporan Informasi Nomor LI/316/IX/Res 1.24/2026/Reskrim tanggal 11 September 2026 terkait PT Diva Perdana Pesona.
Setelah dilakukan pemaparan dan pembahasan terhadap masing-masing perkara, gelar perkara menyepakati peningkatan penanganan ketiga kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran Pasal 98 atau Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan asistensi Bareskrim Polri dilakukan untuk memperkuat kualitas penanganan perkara Karhutla, terutama kasus yang diduga berkaitan dengan aktivitas korporasi.
“Penanganan Karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, penanggulangan hingga penegakan hukum. Untuk perkara yang diduga melibatkan korporasi, prosesnya harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan,” kata Tedy.
Menurutnya, peningkatan status tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana Karhutla melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Polri tidak hanya berupaya memadamkan dan mencegah Karhutla, tetapi juga memastikan dugaan pelanggaran hukum ditangani secara serius. Namun, proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tedy menambahkan, sinergi antara Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Kaltim dan Polres jajaran akan terus diperkuat untuk memastikan penanganan perkara Karhutla berjalan efektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Komitmen kami jelas, setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian nantinya terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Alfian)




