
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan sindikat internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita sekitar 2,9 kilogram sabu serta 1.900 butir ekstasi.
Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2 hingga 4 September 2026 di sejumlah lokasi di Balikpapan dan Jakarta.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WS, IN, AG alias B, dan CJA alias C. Polisi kini masih memburu seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS yang diduga menjadi pemasok narkotika dalam jaringan tersebut.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional masih berupaya memanfaatkan berbagai lapisan masyarakat untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
“Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan sindikat internasional yang terhubung dengan Malaysia,” kata Endar, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, polisi tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
“Status, profesi, jabatan, maupun kedekatan dengan pejabat tidak memberikan kekebalan hukum kepada siapa pun. Apabila dalam pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun kedudukannya, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berawal dari Transaksi di Balikpapan
Kasus tersebut bermula ketika tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan WS dan IN di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat diamankan, WS diduga tengah melakukan transaksi narkotika dengan IN. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota Innova Zenix bernomor polisi KT 1645 IN.
Mobil tersebut diketahui merupakan kendaraan dinas Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan.
Sementara WS diketahui bekerja sebagai sopir kepala dinas tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika, termasuk sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan.
Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan penyidik. Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mengamankan AG alias B di sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan informasi, penyidik kemudian menelusuri keterlibatan CJA alias C yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.
Petugas melakukan penggeledahan di kamar CJA di kawasan Pondok Karya Agung, Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah bungkusan yang diduga berisi sabu serta dua bungkusan yang diduga berisi ekstasi.
Dari keseluruhan pengungkapan, polisi menyita sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Diduga Dipasok WNA Malaysia
Dalam pemeriksaan awal, CJA disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS.
DRS hingga kini masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.
Penyidik juga mendalami dugaan jalur distribusi narkotika dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan melalui kargo udara.
Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke Jakarta. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan CJA di kawasan Manggarai Selatan, Tebet, Jakarta Selatan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik para tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami dan terus kami kembangkan,” kata Romylus.
Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual sabu dan ekstasi. Sementara IN diduga sebagai pembeli atau penerima sabu.
AG alias B diduga berperan sebagai perantara atau penyalur. Adapun CJA alias C diduga berperan dalam penyediaan atau pengendalian pasokan narkotika.
Polisi masih mengejar DRS yang diduga menjadi pemasok narkotika dari jaringan Malaysia.
Endar menegaskan, pihaknya akan terus mengejar seluruh mata rantai jaringan tersebut hingga pihak yang diduga menjadi pengendali.
“Jangan jadikan Kalimantan Timur sebagai tempat bermain. Kami akan kejar jaringannya, kami putus mata rantainya, dan kami bongkar sampai kepada pengendalinya,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polisi juga masih memeriksa barang bukti elektronik dan komunikasi para tersangka untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.
Polda Kaltim memastikan proses hukum akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
( Alfian )



