
BALIKPAPAN jurnalpolisi.id
Aksi penyampaian aspirasi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) khusus Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan berujung pada kesepakatan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.
Kesepakatan tersebut salah satunya menyebutkan bahwa mulai 17 September 2026, setiap kegiatan ship to ship (STS) yang dilaksanakan perusahaan bongkar muat (PBM) wajib mengurus Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) melalui KSOP Kelas I Balikpapan dan melampirkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.
Ketentuan tersebut disampaikan dalam hasil audiensi antara perwakilan massa aksi dengan Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., di Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Dalam kesepakatan itu, setiap kegiatan STS juga akan melibatkan TKBM sesuai regulasi yang berlaku, tanpa mengabaikan kegiatan yang telah berjalan saat ini.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA. Massa FSPTI TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti sebelumnya berkumpul di kantor koperasi TKBM sebelum bergerak menuju Kantor KSOP Kelas I Balikpapan.
Sekitar 220 peserta aksi kemudian tiba di lokasi. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisi tuntutan terkait hak memperoleh pekerjaan dalam kegiatan STS floating crane batubara.
Dalam tuntutannya, massa meminta KSOP Kelas I Balikpapan mewajibkan seluruh badan hukum pelaksana bongkar muat untuk.
menggunakan TKBM dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti dalam kegiatan STS yang menggunakan floating crane batubara.
Mereka juga mendesak pemberian sanksi terhadap PBM yang melaksanakan kegiatan STS floating crane batubara tanpa menggunakan TKBM dari koperasi tersebut.
Selain itu, massa meminta Kementerian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memberikan sanksi tegas apabila terdapat pejabat yang dinilai tidak melaksanakan regulasi mengenai penggunaan TKBM di wilayah kerja DLKr dan DLKp Pelabuhan Balikpapan.
Perwakilan massa dalam orasinya menilai masih terdapat persoalan dalam penerapan regulasi kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Balikpapan. Mereka juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan penerapan aturan dengan sejumlah daerah lain.
Dalam audiensi, Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu menyampaikan apresiasi terhadap penyampaian aspirasi para pekerja.
Ia menegaskan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti bersama pihak terkait dengan mengacu pada mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap permasalahan agar diselesaikan secara kondusif dengan tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan solusi terbaik bagi para pekerja, pelaku usaha, dan seluruh pihak terkait,” ujarnya.
Terkait tenaga kerja bongkar muat dan pelaku usaha, KSOP menyatakan pelaksanaannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku. KSOP juga tidak dapat mengintervensi kerja sama yang bersifat business to business (B2B) antara TKBM melalui penyedia jasa bongkar muat dengan pelaku usaha.
Para pihak, kata dia, dapat menyusun kerja sama yang memuat hak dan kewajiban masing-masing sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan FSPTI menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama, sehingga tidak berkembang menjadi konflik maupun aksi lanjutan.
Massa juga meminta adanya kepastian penerapan regulasi, termasuk terkait perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 menjadi PM Nomor 3 Tahun 2026.
Setelah melalui audiensi dan pembahasan, KSOP Kelas I Balikpapan menyatakan akan mengakomodasi tuntutan TKBM sesuai regulasi yang berlaku, termasuk PM Perhubungan Nomor 59, PM Perhubungan Nomor 52, dan PM Perhubungan Nomor 3 Tahun 2026.
Dengan keputusan tersebut, setiap kegiatan STS oleh PBM diwajibkan mengurus RKBM yang dikeluarkan KSOP dan melampirkan SPK dari Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.
Kegiatan penyampaian aspirasi kemudian berakhir sekitar pukul 14.20 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
( Alfian )




