
MALANG,- jurnalpolisi.id
Kinerja Polres Malang dalam mengungkap penipuan yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapat apresiasi dari Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan (Bakorwil) III Malang.
Apresiasi tersebut diberikan Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar kepada 13 personel Satreskrim Polres Malang yang dinilai berperan dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kasus yang mendapat perhatian itu merupakan dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM Pemprov Jatim. Pelaku diduga menyamar sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan Pemprov Jatim untuk meyakinkan masyarakat.
13 Personel Satreskrim Dapat Apresiasi
Penghargaan dari Bakorwil III Malang diserahkan dalam rangkaian kegiatan penghargaan personel Polres Malang pada Senin (7/9/2026).
Secara keseluruhan, sebanyak 65 personel Polres Malang mendapat penghargaan atas kinerja dan prestasi. Jumlah tersebut terdiri atas 63 personel Polri, satu personel PNS dan satu pekerja harian lepas.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kinerja anggota dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan
Piagam penghargaan yang diberikan Kepala Bakorwil III Malang kepada Anggota Polresta Malang-Bakorwil III Malang-Humas Bakorwil III Malang
Menurut Rulian, penghargaan bukan tujuan akhir. Apresiasi tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, 13 personel Satreskrim mendapat apresiasi khusus dari Kepala Bakorwil III Malang karena keberhasilan mengungkap perkara penipuan dengan modus mengaku sebagai PNS Pemprov Jatim.
Modus Penipuan Berkedok Program UMKM
Perkara tersebut sebelumnya diungkap Satreskrim Polres Malang pada Juni 2026. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok program pengembangan UMKM yang mengatasnamakan Pemprov Jatim.
Kedua tersangka diduga menghimpun dana masyarakat dengan modus pembentukan koperasi fiktif. Mereka juga diduga menggunakan atribut menyerupai aparatur pemerintah untuk meyakinkan calon korban.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan terkait dugaan penipuan di Desa Sumberporong Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada periode 10–15 Juni 2026.
Dalam pengungkapan awal, kerugian sementara yang dilaporkan mencapai sekitar Rp22,7 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Jaga Kepercayaan Masyarakat
Kepala Bakorwil III Malang Asep Kusdinar mengapresiasi langkah cepat Polres Malang dalam menangani perkara tersebut.
Menurut Asep, penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Pengungkapan perkara juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ketika nama pemerintah digunakan untuk meyakinkan masyarakat dalam sebuah aksi penipuan, dampaknya dapat meluas. Masyarakat bukan hanya berpotensi mengalami kerugian materi, tetapi juga dapat kehilangan kepercayaan terhadap program dan institusi pemerintah.
Karena itu, Asep menilai sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian perlu terus diperkuat. Penanganan laporan masyarakat secara cepat juga dinilai penting agar potensi korban berikutnya dapat dicegah.
Masyarakat Diminta Waspada
Asep mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Pemprov Jatim ketika menawarkan bantuan, program UMKM, kegiatan maupun bentuk kerja sama tertentu.
Masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang, data pribadi maupun dokumen kepada pihak yang mengaku sebagai aparatur atau mitra pemerintah.
Jika menemukan indikasi penipuan, masyarakat juga diimbau segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Apresiasi terhadap personel Satreskrim Polres Malang diharapkan menjadi dorongan untuk terus meningkatkan profesionalisme sekaligus memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Jurnalis: Boby
Sumber: humas bakorwil III malang




