
BENGKALIS – jurnalpolisi.id
Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat, Polres Bengkalis, kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengguna narkotika di sebuah rumah di Jalan Subrantas RT 003 RW 001, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan bahwa informasi masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan lokasi sesuai dengan informasi yang diterima, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S.S.,” ujar Kapolsek Rupat.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku dan rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu serta 1 unit telepon seluler merek Realme warna silver.
Dalam pemeriksaan awal, S.S. mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D. di sebuah pondok di tepi laut, Kelurahan Pergam.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pencarian terhadap barang bukti sabu di lokasi yang disebutkan serta mencari keberadaan D. Namun, barang bukti sabu tidak ditemukan dan D. juga tidak berada di rumahnya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, dan diduga telah melarikan diri.
“Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap S.S. menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine,” jelas AKP Faisal.
Polsek Rupat selanjutnya melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak kepolisian.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.(Asmadi)




