
BANDUNG BARAT – jurnalpolisi.id
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub KBB) terus mendorong terciptanya pengelolaan perparkiran yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum, khususnya di kawasan wisata Cisarua dan Parongpong.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pembinaan Juru Parkir dan Sosialisasi Perizinan Pengelolaan Parkir Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Bandoeng Resto, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, KBB pada Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah Dishub KBB untuk meningkatkan pemahaman para juru parkir maupun pengelola parkir mengenai ketentuan hukum, mekanisme perizinan, hingga tata kelola parkir yang tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Turut hadir dalam pada kegiatan itu, Kepala Dinas Perhubungan KBB H. Asep Dendih, S.Pd., MM., diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran, Riki Maulana Hadiningrat.
Hadir pula Waka Polsek Cisarua AKP Akhmad S, SH., Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Mulyadi Yusuf, Kanit Lantas Polsek Cisarua AKP Sopandi, SE., perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB Oki Paulana, S.Si., Bhabinkamtibmas Desa Kertawangi Aipda Iman Rahmanto, personel Patroli Polsek Cisarua Aipda Tarigan, Kepala Terminal Cisarua-Parongpong Susi beserta jajaran, serta sejumlah juru parkir aktif di wilayah Cisarua-Parongpong.

Disela-sela kegiatan tersebut, saat dikonfirmasi Kepala Seksi Pengelolaan Perparkiran pada Dishub KBB, Riki Maulana Hadiningrat menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada juru parkir dan para pengelola parkir mengenai aturan pengelolaan perparkiran yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengenalkan kepada para juru parkir dan pengelola parkir di wilayah Cisarua dan Parongpong mengenai aturan-aturan pengelolaan parkir yang secara hukum sesuai dengan Undang-undang, baik terkait perizinan maupun pengelolaan kemitraan bersama Dinas Perhubungan,” ujar Riki kepada awak media.
Menurutnya, pembinaan tersebut menyasar para juru parkir serta pengelola parkir yang berada di kawasan wisata Cisarua dan Parongpong, KBB.
Dishub KBB ingin memastikan para pelaku pengelolaan parkir memahami dasar hukum yang harus ditempuh, baik melalui mekanisme kemitraan dengan Dinas Perhubungan maupun proses perizinan melalui DPMPTSP KBB.
“Target kegiatan hari ini adalah para juru parkir maupun pengelola parkir di kawasan wisata Parongpong dan Cisarua mengetahui dasar-dasar hukum yang harus mereka tempuh, baik bermitra dengan Dinas Perhubungan maupun melakukan perizinan melalui DPMPTSP,” jelasnya.
Riki mengungkapkan, tingkat kepatuhan juru parkir di wilayah Cisarua dan Parongpong saat ini telah menunjukkan perkembangan positif.
Menurutnya, sekitar 80 persen juru parkir di wilayah Cisarua-Parongpong telah masuk dan bergabung dalam pengelolaan bersama Dishub KBB. Namun, masih terdapat pekerjaan rumah dalam hal legalitas pengelola parkir di sejumlah kawasan wisata.
“Kalau untuk wilayah Parongpong-Cisarua, alhamdulillah sekitar 80 persen sudah masuk dan bergabung dengan Dinas Perhubungan untuk pengelolaan parkir dan juru parkir. Namun, untuk pengelola wisata kebanyakan masih belum melakukan perizinan,” ungkap Riki.
Karena itu, Dishub KBB mengimbau para pengelola parkir maupun juru parkir yang belum memiliki legalitas agar segera menempuh mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tersebut dinilai penting, bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi juru parkir dan pengelola serta menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung di Cisarua-Parongpong.
“Mudah-mudahan ke depannya perizinan pengelolaan perparkiran dapat ditempuh, ataupun para juru parkir bisa bermitra dengan Dinas Perhubungan sehingga memiliki legalitas yang kuat,” harap Riki.

Kepolisian Tekankan Parkir Tak Boleh Ganggu Arus Lalu Lintas
Sementara di tempat yang sama, Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Cimahi, Iptu Mulyadi Yusuf menegaskan pentingnya pengelolaan parkir yang baik dan benar, terutama di kawasan wisata yang memiliki tingkat aktivitas kendaraan cukup tinggi.
Ia mengatakan, kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari sinergi bersama Dishub KBB dan instansi terkait untuk memberikan pembekalan kepada para juru parkir dan pengelola parkir.
“Kami diminta oleh Dinas terkait, yaitu Dinas Perhubungan dan DPMPTSP Kabupaten Bandung Barat, berkaitan dengan sosialisasi pengelolaan parkir khususnya di wilayah Kecamatan Cisarua dan Parongpong,” kata Iptu Mulyadi.
Menurutnya, salah satu aspek utama yang menjadi perhatian kepolisian adalah memastikan aktivitas parkir tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
“Kami memberikan pembekalan mengenai bagaimana pengelolaan parkir yang baik dan benar, sehingga khususnya dari kami, yang penting tidak mengganggu kemacetan ataupun arus lalu lintas di wilayah hukum Cisarua dan Parongpong,” ujar Iptu Mulyadi.
Pada kesempatan itu, ia juga mengingatkan para juru parkir agar tidak bekerja tanpa dasar hukum atau legalitas yang jelas.
Iptu Mulyadi berharap sekaligus mendorong, agar seluruh juru parkir untuk berkoordinasi dengan instansi terkait sehingga aktivitas pengelolaan parkir memiliki payung hukum yang jelas.
“Kami memberikan imbauan kepada para juru parkir yang ada di Cisarua dan Parongpong agar berkoordinasi dengan dinas terkait supaya mempunyai payung hukum atau dasar hukum. Sehingga tidak dikatakan sebagai juru parkir liar,” tegasnya.

Dorong Kawasan Wisata Semakin Tertib dan Nyaman
Pembinaan dan sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah konkret dalam membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih profesional di kawasan wisata Cisarua dan Parongpong, KBB.
Legalitas pengelolaan parkir dinilai menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola perparkiran yang tertib, sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan wisatawan.
Melalui sinergi antara Dishub, DPMPTSP, Kepolisian, pengelola wisata, serta para juru parkir, Pemkab Bandung Barat berupaya memastikan sektor perparkiran tidak hanya berjalan sebagai aktivitas pelayanan kepada pengguna kendaraan, tetapi juga dikelola berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan semakin banyaknya juru parkir dan pengelola parkir yang memiliki legalitas serta memahami tata kelola perparkiran, kawasan wisata Cisarua-Parongpong diharapkan semakin tertib, aman, lancar, dan memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. **(DRIV)




