
JAKARTA, jurnalpolisi.id
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyatakan komitmen tegas untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi Undang-Undang paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU yang ditandatangani di Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam dokumen tersebut, Pimpinan DPR RI menegaskan pembentukan RUU ini merupakan agenda legislasi yang krusial untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi, serta memulihkan aset negara yang hilang akibat kejahatan yang merugikan keuangan dan perekonomian bangsa.
Pimpinan DPR juga menjamin akan mengawal seluruh tahapan pembahasan dengan sungguh-sungguh, teliti, cermat, dan efektif, bersama Komisi III DPR RI serta Pemerintah.
Poin paling tegas berdasarkan surat komitmen ini adalah pernyataan kesiapan mundur dari jabatan: “Pimpinan DPR RI bersedia mengundurkan diri dari jabatannya jika hingga tanggal 15 Desember 2026 RUU tersebut belum disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI”.
Surat komitmen ini ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, diantaranya Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.
Dokumen ini menjadi bukti tanggung jawab institusi DPR RI dalam mempercepat perlindungan aset negara dan kepentingan masyarakat. **(DRIV)




