
BANDUNG BARAT,- jurnalpolisi.id
Panitia Khusus (Pansus) IX Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Memasuki tahapan pembahasan, Pansus IX DPRD KBB melakukan pencermatan secara menyeluruh terhadap substansi Raperda, termasuk membedah pasal demi pasal yang mengalami perubahan.
Anggota Pansus IX DPRD KBB, Asep Miftah, mengatakan pembahasan kali ini difokuskan pada sejumlah pasal yang mengalami perubahan cukup signifikan.
“Ya. Hari ini kita fokus pembahasan pasal per pasal, terutama pasal-pasal yang mengalami perubahan cukup banyak,” ujar Asep, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, terdapat dua tema utama yang menjadi perhatian dalam perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019, yakni berkaitan dengan ‘retribusi dan subsidi’.
Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat, sehingga pembahasannya dilakukan secara lebih mendalam sebelum Raperda memasuki tahapan akhir.
Asep menjelaskan, pencermatan pasal demi pasal dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang mengalami perubahan dapat diselaraskan dengan kebutuhan penyelenggaraan perhubungan serta kondisi aktual di Kabupaten Bandung Barat.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan substansi regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan sektor perhubungan.
Masuk Tahap Akhir Pembahasan
Pansus IX DPRD KBB kini menyebut proses pembahasan Raperda tersebut telah mendekati tahap akhir.
Setelah pembahasan substansi dan pasal demi pasal diselesaikan, agenda berikutnya adalah penyelarasan serta penyusunan berita acara sebagai tanda berakhirnya pembahasan di tingkat Pansus.
“Ini tinggal satu agenda lagi, hari Senin, adalah penyelarasan dan pembuatan berita acara terkait telah selesainya pembahasan Perda perubahan Nomor 6 Tahun 2019,” kata Asep.
Dengan demikian, agenda penyelarasan dan penyusunan berita acara yang dijadwalkan pada Senin mendatang menjadi tahapan penting sebelum Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 melanjutkan proses sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pansus IX memastikan setiap perubahan ketentuan telah dicermati sebelum proses pembahasan dinyatakan selesai.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi DPRD dalam memastikan regulasi penyelenggaraan perhubungan di Kabupaten Bandung Barat tetap relevan, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan daerah. **(DRIV)




