
BANDUNG BARAT,- jurnalpolisi.id
Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Bandung Barat melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, pada Kamis (20/8/2026).
Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Bandung Barat bersama Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan regulasi bidang perhubungan dengan perkembangan situasi, kondisi, serta kebutuhan transportasi dan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bandung Barat.
Ketua Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ade Wawan, menjelaskan bahwa perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2019 tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan difokuskan pada sejumlah ketentuan yang dinilai perlu disesuaikan, khususnya terkait retribusi dan subsidi layanan angkutan massal.
Ade Wawan menjelaskan, ketentuan mengenai subsidi layanan angkutan massal diarahkan menggunakan redaksi “dapat”, bukan “wajib”. Menurutnya, perubahan tersebut diperlukan agar pelaksanaan subsidi dapat menyesuaikan dengan kemampuan dan kondisi daerah serta tidak menimbulkan konsekuensi sanksi apabila belum dapat dilaksanakan.
“Subsidi di sini ada redaksi dimasukkan di sini jadi tidak wajib, artinya dapat. Karena apa? Kalau wajib itu akan menjadi konsekuensi sanksi nanti kalau tidak bisa dilaksanakan,” jelas Ade Wawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Asep Dendih, menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan untuk mengikuti perkembangan waktu, situasi, dan kondisi penyelenggaraan perhubungan. Menurutnya, terdapat ketentuan yang masih dapat diterapkan, namun ada pula yang perlu ditambahkan maupun disesuaikan.
Asep Dendih menjelaskan, pembahasan perubahan perda mencakup sejumlah aspek, mulai dari angkutan, lalu lintas, retribusi hingga pajak. Pembahasan juga diarahkan untuk memperjelas pembagian kewenangan antara Dinas Perhubungan dengan perangkat daerah yang menangani pendapatan.
Melalui pembahasan bersama perangkat daerah terkait, Pansus IX DPRD Kabupaten Bandung Barat berkomitmen memastikan materi Raperda dikaji secara komprehensif.
Regulasi yang nantinya ditetapkan diharapkan dapat lebih adaptif dan implementatif, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan perhubungan bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat. **(DRIV)




