
CILACAP, jurnalpolisi.id
18 Agustus 2026 — Proyek Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tersier bernilai Rp100.000.000,- bersumber APBN Kementerian Pertanian RI di Desa Cimanggu, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, terancam menjadi pemborosan anggaran negara. Pekerjaan fisik yang dikelola UPKK Kelompok Tani Gemah Ripah tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi dan menabrak kaidah spesifikasi teknis sipil dasar: tanpa galian pondasi, menggunakan material tidak standar, pengadukan manual, hingga memicu retak-retak di dinding saluran padahal bangunan masih seumur jagung.
Proyek yang tertuang dalam SPK Nomor: 33.01.07.IRPOM/Kpts/PPK.LIP.2.9.1/SPK/05/2026 tertanggal 4 Juli 2026 ini menjadi tumpuan suplai air bagi 15 hektare lahan pertanian warga. Namun hasil investigasi kontrol sosial di lokasi pada Selasa (18/8/2026) mendapati serangkaian kegagalan teknis yang berpotensi memicu kehancuran struktural dini.
Pelanggaran Spesifikasi & Risiko Teknis
A. Pondasi Numpang Tanpa Galian — Fondasi dari Awal Lemah
Batu badan pondasi dan lantai dasar hanya ditumpuk di atas permukaan tanah asli, tanpa pengupasan lapisan tanah lunak, tanpa galian, dan tanpa pemadatan tanah keras. Secara teknis, hal ini berisiko tinggi menyebabkan penurunan tidak merata (uneven settlement), yang dalam waktu singkat akan meruntuhkan kestabilan seluruh bangunan saluran irigasi. Pondasi yang tidak menancap ke tanah padat sama saja membangun di atas pasir.
B. Batu Split Menggantikan Batu Belah — Daya Ikat Hampir Hilang
Pihak pelaksana menggunakan batu Split berukuran kecil dan permukaan halus sebagai pengganti batu belah yang seharusnya menjadi material utama pondasi dan lantai. Batu Split tidak memiliki permukaan kasar dan bentuk tidak beraturan yang memungkinkan saling mengunci (interlocking). Akibatnya, daya ikat struktur menjadi sangat lemah, mudah bergeser, dan tidak mampu menahan tekanan air serta beban tanah di sekitarnya.
C. Retak Dini di Dinding & Lantai — Tanda Kegagalan Struktural
Belum lama selesai dikerjakan, fisik saluran sudah memperlihatkan retak-retak struktural di berbagai titik dinding maupun lantai dasar. Celah-celah retak ini bukan sekadar cacat tampilan: ia akan menjadi jalan masuk air yang memicu kebocoran, erosi di balik bangunan (piping), dan keretakan masif yang suatu saat bisa merobohkan dinding sekaligus — memutus aliran air ke sawah warga.
D. Adukan Semen-Pasir Manual di Atas Tanah — Kualitas Beton Anjlok
Pencampuran semen dan pasir dilakukan secara manual di atas tanah tanpa mesin molen. Cara ini tidak hanya menghasilkan campuran yang tidak merata, tetapi juga berisiko tercampur tanah dan kotoran permukaan. Dalam konstruksi, homogenitas adukan menentukan kekuatan beton. Tanpa mesin molen, rasio air-semen tidak terkontrol, daya rekat turun drastis, dan bangunan menjadi rapuh jauh sebelum usia pakainya habis.
Klarifikasi yang disampaikan pihak BPP Kecamatan Cimanggu terkait penggalian yang dihindari dengan alasan “jika digali air akan balik ke selatan karena posisi utara lebih tinggi” dinilai tidak berdasar secara teknis dan melanggar kaidah konstruksi irigasi yang berlaku.
Dalam standar pembangunan saluran irigasi:
1. Galian tetap wajib dilakukan. Masalah perbedaan elevasi dan aliran air diselesaikan melalui penyesuaian kemiringan dasar saluran (bed slope) dan sistem drainase, bukan dengan menghilangkan galian pondasi. Menghindari galian sama dengan menghindari fondasi yang kokoh — alasan apa pun tidak bisa membenarkan pelanggaran prinsip dasar ini.
2. Klaim “adukan manual boleh asal takaran sesuai” bertentangan dengan prinsip teknik Split. Takaran yang tepat tidak menjamin kekuatan jika pencampuran tidak merata. Tanpa mesin molen, rasio air-semen tidak akan pernah konsisten di seluruh bagian campuran, sehingga kekuatan beton berubah-ubah dan lemah di titik tertentu.
Pengerjaan proyek yang mengabaikan daya tahan struktur demi efisiensi biaya atau kemudahan pelaksanaan adalah bentuk pemborosan anggaran negara. Dana APBN sebesar Rp100 juta ini bukan sekadar angka di atas kertas — ia adalah investasi untuk kesejahteraan petani di 15 hektare lahan yang bergantung sepenuhnya pada kelancaran pasokan air irigasi. Jika dibiarkan, bangunan ini bisa rusak dalam waktu singkat, dan anggaran negara akan terbuang sia-sia tanpa hasil yang bermanfaat.
Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, PPK Kementerian Pertanian, serta instansi pengawas terkait didesak untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit fisik menyeluruh, membongkar bagian yang tidak sesuai spesifikasi, dan menuntut perbaikan total sebelum anggaran dicairkan sepenuhnya. Uang rakyat tidak boleh dinikmati hasilnya oleh siapa pun sebelum pekerjaan memenuhi standar yang disepakati.
“Pembangunan irigasi bukan sekadar menumpuk batu dan semen. Ia harus dibangun di atas pondasi yang benar, material yang tepat, dan pengawasan yang ketat. Tanpa itu, yang dibangun bukanlah sarana tani, melainkan potensi kerugian negara yang nyata.”
(Syai/Tim Investigasi)




