
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Pembakaran sampah di lahan kosong diduga menjadi pemicu kebakaran di Jalan Mayjend Sutoyo RT 37, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota, Senin (17/8/2026) malam.
Kebakaran tersebut dilaporkan sekitar pukul 21.20 WITA setelah warga melihat kobaran api membesar di lokasi. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 21.30 WITA setelah petugas pemadam kebakaran bersama masyarakat melakukan penanganan.
Berdasarkan keterangan saksi, Muhamad Syahril, warga sekitar, pembakaran sampah dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA. Pada sekitar pukul 16.00 WITA, saksi sempat memastikan api telah padam sebelum kembali masuk ke rumah.
Namun, sekitar pukul 21.00 WITA, ketika kembali mengecek lokasi, saksi melihat api telah membesar. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk melakukan pemadaman sementara dengan peralatan seadanya.
Saksi selanjutnya menghubungi Wahyudin selaku Ketua RT 37 untuk meminta bantuan menghubungi BPBD Kota Balikpapan dan kepolisian.
Tidak lama kemudian, tim pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman. Piket Pamapta Polresta Balikpapan, personel fungsi Intelkam Polsek Balikpapan Selatan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pihak kelurahan, serta unsur terkait turut mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengumpulan informasi.
Kapolsek Balikpapan Selatan melaporkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan di lokasi. Api yang semula diperkirakan telah padam kembali membesar dan merembet akibat kondisi angin.
“Dugaan awal, kebakaran berasal dari tumpukan sampah yang sebelumnya dibakar. Api diduga kembali membesar setelah tertiup angin,” demikian laporan kepolisian.
Petugas kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dari sejumlah saksi untuk mengetahui secara lebih jelas penyebab kebakaran. Dokumentasi dan pemeriksaan di sekitar lokasi juga dilakukan sebagai bagian dari penanganan kejadian.
Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut. Sementara kerugian materiil akibat kebakaran hingga laporan dibuat masih belum dapat ditaksir.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama di area terbuka yang memiliki banyak material mudah terbakar. Api yang semula kecil dapat dengan cepat membesar dan merembet apabila tertiup angin.
Respons cepat petugas pemadam kebakaran, aparat keamanan, serta kepedulian masyarakat sekitar membuat kebakaran dapat dikendalikan dalam waktu singkat sehingga tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
( Alfian )




