
SIDOARJO – jurnalpolisi.id
Persoalan sengketa tanah yang melibatkan sejumlah warga Desa Grinting, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Warga mempertanyakan kepastian penyelesaian atas lahan yang mereka klaim sebagai hak milik atau bagian dari warisan keluarga.
Keluhan tersebut kembali mencuat setelah warga menunjukkan adanya dokumen perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Desa Grinting, A. Shodirin, sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Menurut keterangan warga, dalam dokumen tersebut terdapat komitmen untuk membantu memperjuangkan penyelesaian persoalan tanah yang mereka hadapi. Namun, warga mengaku hingga lebih dari empat tahun kemudian, penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan belum terealisasi.

“Sampai hari ini kami hanya diberi alasan masih bingung harus mulai dari mana. Padahal bukti surat perjanjian tertulis sudah ada,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian pemerintah karena menyangkut kepastian status dan hak atas tanah. Mereka berharap pemerintah desa maupun pemerintah daerah dapat membantu mempertemukan para pihak serta memastikan setiap proses penyelesaian dilakukan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Desa Berikan Klarifikasi
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim Jurnal Polisi News mendatangi Kantor Desa Grinting untuk meminta klarifikasi kepada Kepala Desa A. Shodirin mengenai persoalan tersebut, termasuk mengenai dokumen perjanjian yang disebut telah ditandatanganinya.
Dalam pertemuan tersebut, kepala desa memberikan penjelasan mengenai pengetahuannya terhadap persoalan sengketa tanah yang disampaikan warga.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena warga menginginkan adanya langkah konkret terkait persoalan yang menurut mereka telah berlangsung cukup lama.
Namun demikian, pernyataan maupun sikap kepala desa tersebut tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan dalam penguasaan atau pengalihan tanah warga. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan, riwayat tanah, dasar penguasaan, serta keterangan seluruh pihak yang berkepentingan.
Warga Minta Persoalan Ditelusuri
Sejumlah warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila memang terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penguasaan, pengalihan, atau administrasi pertanahan.
Mereka berharap seluruh dokumen yang berkaitan dengan tanah tersebut diperiksa secara transparan, termasuk dokumen kepemilikan, surat-surat desa, riwayat penguasaan tanah, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perubahan status maupun pemanfaatan lahan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, warga berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, warga juga berhak memperoleh penjelasan resmi mengenai status tanah dan dasar hukum pengelolaannya.
Dugaan Pelanggaran Perlu Dibuktikan
Sejumlah ketentuan hukum mengenai pertanahan dan tindak pidana dapat menjadi rujukan apabila dalam sengketa tersebut ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum. Namun, penerapan pasal tertentu tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.
Karena itu, Jurnal Polisi News tidak menempatkan pihak tertentu sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sebelum terdapat bukti dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Istilah “mafia tanah” juga tidak digunakan sebagai kesimpulan terhadap individu atau aparatur tertentu karena status tersebut harus didukung oleh fakta dan proses hukum yang jelas.
Dorong Penyelesaian Secara Transparan
Jurnal Polisi News mendorong Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, instansi pertanahan terkait, serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila terdapat laporan resmi dari masyarakat.
Penyelesaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan administrasi pertanahan, mediasi para pihak, maupun proses hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian mengenai status tanah yang mereka klaim sebagai haknya sehingga persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut.
Jurnal Polisi News juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Grinting A. Shodirin, Pemerintah Desa Grinting, pihak yang menguasai atau mengelola lahan, maupun pihak lainnya yang disebut dalam persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti yang cukup dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Jurnal Polisi News
17 Agustus 2026







