
MUARA BUNGO,- jurnalpolisi.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan sebuah kamar kos di kawasan belakang Karaoke Inul Vizta, Jalan Jenderal Sudirman KM 2, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jumat (31/7/2026) malam.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial DM (23), AJ (33), dan ME (31). Ketiganya diamankan sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Bungo, Ipda Indra, melakukan penyelidikan sebelum mendatangi kamar kos yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip berisi 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Barang bukti tersebut terdiri atas delapan butir pil berwarna biru dan dua butir pil berwarna kuning, dengan berat bruto keseluruhan 3,39 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, satu tas warna cokelat, dan satu lembar tisu warna putih.
Ketiga pria tersebut beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan adanya penindakan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba.
“Informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba. Dari hasil penindakan tersebut diamankan tiga orang dan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” ujar Iptu Bambang JM.
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bungo dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Bungo masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Ketiga pria tersebut masih berstatus terduga dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta mendapatkan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan sangkaan maupun pasal yang diterapkan akan mengikuti hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polres Bungo menegaskan akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Rahma)




