
Kukar jurnalpolisi.id
Polsek Tabang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tabang menggelar razia minuman beralkohol di sejumlah wilayah Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Razia gabungan dilaksanakan selama dua hari dan menyasar sejumlah toko serta warung di Desa Muara Ritan dan kawasan Pondok Labu, Desa Buluq Sen, Kecamatan Tabang. Hasil kegiatan tersebut kemudian disampaikan di Mapolsek Tabang pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu bersama personel Polsek Tabang dengan melibatkan unsur Forkopimcam, di antaranya Camat Tabang Azmi Riyandi Elvander dan Danramil Tabang Kapten Inf. Priyanto.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 10 lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol serta sejumlah kemasan minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan.
Adapun barang yang diamankan terdiri dari 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng minuman keras, 87 botol alkohol 70 persen kemasan 100 mililiter, 25 liter minuman tradisional jenis Jakan, serta 64 botol minuman tradisional Cap Tikus kemasan 600 mililiter.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Tabang IPTU Yohan Lihu, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan unsur Forkopimcam dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah dampak negatif akibat peredaran miras ilegal.
“Seluruh barang yang ditemukan telah kami amankan untuk kepentingan proses lebih lanjut. Terhadap pihak yang menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa izin akan dilakukan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Yohan Lihu.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tabang akan terus dilakukan secara berkala. Langkah tersebut tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga dibarengi dengan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Polsek Tabang mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman beralkohol secara ilegal. Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sinergi antara Polsek Tabang dan Forkopimcam diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyakit masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kecamatan Tabang.
Melalui kegiatan tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat serta mengambil langkah preventif dan penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
( Alfian )




