
MOJOKERTO – jurnalpolisi.id
Upaya Tim Investigasi Jatim melakukan konfirmasi terkait dugaan praktik pinjaman dengan bunga tinggi oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rahayu di wilayah Mojokerto mendapat hambatan. Seorang Ketua RT di kawasan Jalan Cempaka No. 10A–10B, Kecamatan Sooko, yang disebut juga berstatus sebagai pegawai Dinas Perhubungan (Dishub), diduga menghalangi awak media saat hendak melakukan konfirmasi di lokasi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Tim Investigasi Jatim mendatangi kantor cabang KSP Rahayu di Mojokerto untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah keluhan masyarakat terkait sistem pinjaman yang dinilai memberatkan.
Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima tim, terdapat pinjaman yang disebut menggunakan perhitungan bunga hingga 34,69 persen dalam satu periode 10 minggu. Besaran tersebut menjadi salah satu hal yang hendak dikonfirmasi kepada pihak KSP Rahayu agar pemberitaan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
Namun, saat berada di lokasi, awak media mengaku tidak memperoleh penjelasan secara langsung dari pihak yang hendak dikonfirmasi. Tim kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dengan Ketua RT setempat karena lokasi kantor berada di lingkungan perumahan.
Awak media pun mengikuti arahan tersebut dengan harapan Ketua RT dapat menjadi mediator sekaligus membantu menciptakan suasana yang kondusif dalam proses konfirmasi.
Namun, menurut keterangan Tim Investigasi Jatim, Ketua RT justru meminta agar kegiatan konfirmasi tersebut tidak dilanjutkan. Sikap tersebut dinilai menghambat upaya awak media memperoleh informasi dari pihak KSP Rahayu.

Diduga Ada Upaya Menghalangi Konfirmasi
Tim Investigasi Jatim mempertanyakan alasan Ketua RT ikut membatasi kegiatan jurnalistik yang dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Apalagi, Ketua RT tersebut disebut memiliki pekerjaan sebagai pegawai pada instansi pemerintah. Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kapasitas dan dasar kewenangan yang digunakan untuk membatasi awak media melakukan konfirmasi di lokasi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Ketua RT maupun instansi tempat yang bersangkutan bekerja.
Tim Investigasi Jatim menegaskan bahwa kedatangan awak media bukan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk meminta penjelasan secara berimbang mengenai legalitas operasional, mekanisme pinjaman, serta besaran bunga yang diterapkan KSP Rahayu.
Dugaan adanya praktik pinjaman dengan bunga tinggi juga perlu diverifikasi kepada pihak KSP Rahayu dan instansi yang berwenang melakukan pengawasan koperasi.
Sorotan pada Besaran Bunga Pinjaman
Persoalan bunga menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran. Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi mengatur ketentuan mengenai kegiatan usaha simpan pinjam koperasi. Dalam Pasal 27, koperasi diwajibkan menetapkan suku bunga pinjaman berdasarkan keputusan pengurus dan rentang bunga yang disetujui rapat anggota. Aturan tersebut juga mencantumkan batas paling tinggi 24 persen per tahun, dengan ketentuan perubahan dapat dilakukan sesuai kondisi pasar keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi yang ditetapkan Menteri.
Karena itu, angka 34,69 persen per 10 minggu yang disampaikan kepada Tim Investigasi Jatim perlu diklarifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai apakah angka tersebut merupakan bunga efektif, bunga flat, biaya administrasi, denda, atau komponen pembayaran lainnya.
Dengan demikian, diperlukan pemeriksaan terhadap akad pinjaman dan rincian perhitungan pembayaran agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Legalitas Cabang Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan bunga, Tim Investigasi Jatim juga mempertanyakan legalitas operasional kantor KSP Rahayu di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Persoalan tersebut penting diklarifikasi kepada pihak KSP Rahayu maupun Dinas Koperasi terkait, terutama mengenai status badan hukum koperasi, izin usaha simpan pinjam, alamat kantor cabang, serta dasar hukum pembukaan kantor cabang di wilayah Mojokerto.
Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 memang mengatur mengenai pendirian, izin usaha simpan pinjam, kegiatan usaha, pengawasan, dan pelaporan KSP maupun USP koperasi.
Oleh karena itu, dugaan mengenai tidak terpenuhinya persyaratan operasional tidak semestinya langsung dianggap sebagai fakta, sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan keterangan dari regulator.
Dewan Pers: Kerja Jurnalistik Tidak Semestinya Dihalangi
Persoalan penghalangan kerja jurnalistik juga menjadi perhatian karena awak media memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan keberimbangan dalam pemberitaan.
Dewan Pers pada 15 Juli 2026 kembali mengingatkan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan ketentuan UU Pers dan menegaskan pentingnya dukungan terhadap kerja jurnalistik profesional demi kepentingan masyarakat.
Namun, apakah tindakan Ketua RT dalam peristiwa ini memenuhi unsur penghalangan sebagaimana dimaksud dalam UU Pers merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, kronologi, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Tim Akan Minta Klarifikasi Instansi Terkait
Atas kejadian tersebut, Tim Investigasi Jatim berencana meminta klarifikasi kepada KSP Rahayu, Ketua RT setempat, Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto, serta Dinas Koperasi yang berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan koperasi.
Klarifikasi tersebut diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik, antara lain:
- Apa dasar Ketua RT meminta awak media menghentikan proses konfirmasi?
- Apakah yang bersangkutan benar merupakan pegawai Dishub?
- Apakah terdapat hubungan atau kepentingan tertentu antara Ketua RT dengan KSP Rahayu?
- Apakah kantor KSP Rahayu di lokasi tersebut memiliki legalitas dan izin operasional yang sesuai?
- Bagaimana mekanisme perhitungan bunga hingga 34,69 persen dalam periode 10 minggu?
- Apakah besaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi usaha simpan pinjam koperasi?
- Apakah terdapat pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh instansi pengawas koperasi?
Sampai berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Jatim masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ketua RT, pihak KSP Rahayu, Dinas Perhubungan Kabupaten Mojokerto, maupun Dinas Koperasi terkait.
Tim Investigasi Jatim menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun bantahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Tim Investigasi Jatim




