
BALIKPAPAN – jurnalpolisi.id
Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram atau sekitar 1,09 kilogram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 27 laporan polisi dalam periode Juni hingga 1 Agustus 2026.
Pemusnahan berlangsung di Aula Lobby Polresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026), dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto, STK., M.M., mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan Yogo, pengawas internal Polresta Balikpapan Boedi S., advokat Johanes, jajaran Satresnarkoba, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun, serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, AKP Firman mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri dalam penanganan perkara narkotika sekaligus komitmen memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Balikpapan.
“Pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polri, khususnya Polresta Balikpapan beserta jajaran, dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ujar Firman.
Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari 27 laporan polisi. Sebanyak 23 laporan ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan, sedangkan empat laporan lainnya ditangani jajaran Polsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 28 tersangka yang terdiri atas 26 laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 1.096,99 gram.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh penetapan status penyitaan serta persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sementara sisanya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Firman menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti sabu seberat 1.096,99 gram tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.970 jiwa.
“Yang lebih berharga dari nilai materi adalah dampaknya terhadap penyelamatan generasi penerus bangsa. Ini merupakan langkah nyata kita bersama untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam bahaya narkoba,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk komitmen Polresta Balikpapan terhadap transparansi dalam pengelolaan barang bukti perkara narkotika.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, kejaksaan, penasihat hukum, media, dan unsur masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika.
Polresta Balikpapan memastikan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Alfian)




