
TANAH GROGOT – jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengamankan seorang pemuda berinisial S (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia diamankan di sebuah rumah di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Paser AKBP Sofyan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hadi Purwanto, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika dan mengamankan S.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu pipet kaca berisi gumpalan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,48 gram, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok takar yang terbuat dari sedotan, satu korek api, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Hadi Purwanto.
Setelah dilakukan gelar perkara, S ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana hasil penyidikan.
Tersangka selanjutnya diamankan bersama seluruh barang bukti di Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika dan penyesuaian pidana sesuai sangkaan pasal yang diterapkan penyidik, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga maksimal 20 tahun.
Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
( Alfian )



