
Labuhan batu, Jurnalpolisi.id
Niat baik untuk saling tolong-menolong antara sesama teman justru berbuah pahit. Seorang yang berinisial Diky Andrean kecewa temannya berinisial NN meminjam sepeda motornya Merk Honda Vario dengan No.Pol. BK 3260 ZAI untuk mengantar anak kesekolah tidak kunjung kembali dan keberadaan Sepeda motorpun tidak diketahui, Demikian diungkapkan Diky Andrean, Minggu 9/8/2026
Peristiwa itu dialami oleh Diky Andrean sebagai Korban, warga Ulumahuam, Kecamatan Silangkitang , Kabupaten Labuhan batu selatan, Sumatra utara
Korban menyampaikan kronologi kejadiannya, Berawal Dicky Andrean mengunjungi kediaman temannya seorang wanita yang ber inisial NN Warga Perisai Padang Bulan pada Gang Lestari Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu 19/6/2026 sekitar pukul 7.00 Wib.

Kemudian NN meminjam sepeda motor kendaraan Diky Andrean dengan alasan mendesak untuk keperluan mengantar anaknya ke sekolah, kemudian NN menyuruh seorang lelaki muda yang tidak dikenal untuk mengantarkan anaknya kesekolah yang berada di sekitar Jalan Perisai Padang Bulan Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Utara.
” Saya nggak kenal Dia yang tadi Ibu suruh membawa Sepeda motor saya, Ibu harus tanggung jawab, ” sebut Diky kepada NN setelah sepeda motornya tidak juga kembali
Atas tidak di ketahui keberadaan sepeda motor kendaraan milik korban tersebut Kemudian NN minta waktu
2-3 hari untuk menemukan kendaraan yang diduga telah digelapkan WWN
” Dan sampai saat ini sudah sebulan lamanya saya tidak dapat kepastian dari NN tentang sepeda motor saya, ujar korban dengan nada kecewa,
Akibat motor belum kembali, aktivitas sehari-hari korban terganggu. sementara korban harus mengeluarkan biaya tambahan untuk transportasi.
“Ini bukan soal harga motornya saja. Ini soal kepercayaan. Niat saya menolong tapi dikhianati,” Ungkap Diky kecewa kepada NN
Hingga berita ini diturunkan, korban mengaku sudah beberapa kali menegur secara baik-baik dan menanyakan tanggung jawab NN atas sepeda motor yang di pinjamkan kepadanya, namun mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan
Akhirnya Diky Andrean merasa menjadi korban dan melaporkan ke pihak kepolisian Polres Labuhan batu, atas dugaan telah terjadinya tindak pidana Penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023.
Disky Andrean melapor ke Polres Labuhan batu dengan membawa bukti kepemilikan seperti BPKB, STNK, serta bukti komunikasi Disky Andrean dengan NN terkait sepeda motor yang diduga tidak diketahui keberadaannya
Laporan tersebut ditandai dengan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor :
STTLP/B/1096/VIII/2026/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATRA UTARA tanggal 07 Agustus 2026 pukul 14.OO Wib
( Eka hombing )




