TEBO, jurnalpolisi.id
Tim Penegakan Hukum (Gakkum) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo melakukan verifikasi faktual di Desa Sidorukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan dari pemerhati lingkungan dan sosial, Supriyadi, terkait dugaan pengalihan aliran sungai di lahan milik seorang warga yang dikenal dengan nama Bagong.
Tim Gakkum DLH-Hub dipimpin Kepala Bidang Pentaatan dan Penataan, Arif Budiman, S.H. Verifikasi lapangan turut didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Rimbo Ulu Hendri Triyanto, Kepala Desa Sidorukun Misran, Ketua BPD, perangkat desa, serta sejumlah awak media.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan ke sejumlah titik yang dilaporkan serta mengumpulkan data dan keterangan yang diperlukan.
Arif Budiman mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan analisis awal berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Namun, hasil lengkapnya masih dalam proses dan belum dapat dipublikasikan.
“Berdasarkan hasil kajian dan analisis verifikasi faktual di lapangan, dalam beberapa hari ke depan akan kami sampaikan kepada publik setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan,” ujar Arif.
Ia menegaskan, DLH-Hub Kabupaten Tebo berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik lahan terkait laporan tersebut.
(MDS)
Jika Leo ingin, saya juga bisa bantu buatkan versi yang lebih singkat atau versi yang lebih mendalam (investigatif) tetap sesuai KEJ.