
PENAJAM PASER UTARA jurnalpolisi.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial ES (47) diamankan bersama 16 paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Waru.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di rumah kontrakan yang berada di RT 010, Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres PPU melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas melakukan penindakan dan mengamankan ES tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 16 paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak plastik di saku belakang celana tersangka.
Selain sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Samsung A17, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.
Kapolres: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Narkoba
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap tindak pidana narkotika,” ujar Gede.
Ia menegaskan, Polres PPU tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Siapa pun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Penajam Paser Utara,” tegasnya.
Polisi Kembangkan Kasus
Gede menambahkan, penyidikan terhadap ES masih terus dikembangkan. Polisi mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Langkah tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, tidak hanya berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menilai partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus di Waru ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.( Alfian )




