
MERANGIN, jurnalpolisi.id
Pemberitaan mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp35 juta dalam sebuah peristiwa di Kabupaten Merangin menuai keberatan dari seorang warga berinisial R. R menilai informasi yang dimuat di media online Kupas Kriminal tanggal 7 agustus 2026 yang berjudul “Kuasa Hukum Sarwanto Uang Rp35 Juta Diserahkan untuk Pengurusan Sertifikat Namun Tak Kunjung Diterima” oleh seorang wartawan berinisial Y (Oleng) tersebut tidak sesuai dengan fakta yang menurutnya terjadi di lapangan.
Keberatan tersebut disampaikan R setelah berita yang diterbitkan Y pada Jumat (7/8/2026) memuat informasi mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp35 juta oleh seseorang berinisial SO, yang dalam pemberitaan tersebut disebut sebagai pemegang sertifikat.
Menurut R, informasi mengenai nominal uang sebesar Rp35 juta tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia juga mempersoalkan tidak adanya konfirmasi atau permintaan keterangan kepadanya sebelum berita tersebut dipublikasikan.
“Saya sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut karena apa yang disampaikan Y jauh berbeda dengan kenyataan yang sebenarnya. Selain itu, saya tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita itu diterbitkan,” ujar R kepada awak media.
R menilai, konfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan suatu peristiwa merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik. Menurutnya, pemberitaan yang hanya bersumber dari satu pihak tanpa melakukan verifikasi berpotensi menimbulkan informasi yang tidak utuh dan dapat merugikan pihak lain.
Ia berharap setiap informasi yang berkaitan dengan dirinya maupun peristiwa tersebut dapat disajikan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
R juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian bagi insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Menurutnya, wartawan memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang akan dipublikasikan telah melalui proses pemeriksaan dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
“Pemberitaan harus berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau informasi sepihak. Kalau ada pihak yang disebut atau dikaitkan dengan suatu peristiwa, seharusnya diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan,” lanjut R.
Dalam konteks etika jurnalistik, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan pemberian ruang klarifikasi merupakan hal penting untuk menjaga kualitas serta kredibilitas sebuah pemberitaan. Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku.
Belum Ada Klarifikasi dari Wartawan Y
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan berinisial Y belum memberikan keterangan atau klarifikasi kepada Jurnalpolisi.id mengenai keberatan yang disampaikan R, termasuk mengenai sumber informasi terkait dugaan pemberian uang sebesar Rp35 juta tersebut.
Demikian pula pihak berinisial SO yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya belum memberikan keterangan mengenai informasi yang dipersoalkan R.
Jurnalpolisi.id membuka ruang bagi wartawan Y maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab. Klarifikasi tersebut akan menjadi bagian penting dalam memberikan informasi yang lebih utuh kepada masyarakat.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan penyampaian keberatan dan keterangan dari R atas sebuah pemberitaan yang sebelumnya diterbitkan oleh wartawan berinisial Y. Tuduhan atau dugaan yang disampaikan dalam berita ini belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik maupun hukum. Semua pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tim JPN)



