Paser jurnalpolisi.id
Pada Rabu malam, 11 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Pelaku yang diamankan, berinisial S.R. (43), diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, S.H., M.M., petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,48 gram, serta sejumlah plastik klip kosong dan barang bukti lainnya.
Pelaku S.R. yang merupakan warga Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kabupaten Paser, langsung dibawa ke Polres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain 1 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 100.000,-, dan beberapa plastik klip yang digunakan untuk pembungkusan narkoba.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat. Proses hukum terhadap pelaku akan segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami menghimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ungkap AKBP Novy Adi Wibowo.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Paser dalam memberantas narkotika dan menjamin keamanan serta kenyamanan masyarakat.
( Alfian )