Paser jurnalpolisi.id
Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser berhasil mengungkap dan mengamankan seorang bandar sabu di wilayah hukum Polres Paser pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Bandar narkoba tersebut diketahui berinisial L (40), yang ditangkap di rumahnya yang terletak di Muara Adang, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Setelah mendapat informasi adanya transaksi tim langsung bergerak dan Menindaklanjuti informasi, Tim Hiu Biru melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan total bruto 7,79 gram, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk mengedarkan sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 25.000,-.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Polairud AKP Andi Ferial.J, S.H., S.IP, membenarkan pengungkapan ini dan mengapresiasi kerja keras Tim Hiu Biru Satpolairud Polres Paser yang berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah perairan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Paser,” ujar AKBP Novy Adi Wibowo.
L, yang merupakan warga Desa Muara Adang, kini telah dibawa ke Mako Satpolairud Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang ditemukan juga termasuk alat timbang digital, pipet kaca, sendok takar plastik, serta plastik klip yang digunakan untuk kemasan narkotika.
Hasil penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah sekitar mereka.
( Alfian )