Paser jurnalpolisi.id
Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Paser. Seorang bandar narkoba yang terlibat dalam transaksi gelap tersebut berhasil diamankan pada Rabu dini hari, 11 Februari 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Batu Kajang, Kec. Batu Sopang, Kab. Paser, Kalimantan Timur.
Pelaku yang diamankan berinisial MS (30), seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba. Dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim, ditemukan barang bukti berupa 27 paket sabu seberat 10,91 gram, uang tunai senilai Rp. 7.750.000,-, serta berbagai peralatan yang digunakan dalam transaksi narkoba seperti timbangan digital dan sendok takar. Tersangka juga menggunakan handphone merk Oppo untuk melakukan komunikasi dalam aktivitas terlarang tersebut.
Dari tangan pelaku juga diamankan senjata api rakitan dengan empat ( 4 ) peluru tajam
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Suradi, S.H., M.M., membenarkan penangkapan ini dan mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser. Informasi sekecil apapun menjadi titik awal penyelidikan.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Kami akan terus berkomitmen untuk melawan sindikat narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar Kapolres Paser.
Ancaman hukuman bagi pelaku berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda hingga Rp. 10 miliar, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika serta terancam Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun
Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, S.H., M.M., menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin terlibat dalam peredaran barang haram ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan di nomor 110 bebas pulsa, jika menemukan kegiatan mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka.
( Alfian )