
Aceh Tenggara – jurnalpolisi.id
Di Dinas Pariwisata dan Olahraga Aceh Tenggara, ada pokir dari beberapa anggota DPRK, besaran pagunya mencapai Rp 200.000.000,- dari partai Peraksi PAN yang duduk di parlemen
Pokir tersebut di anggarkan untuk kegiatan berbentuk Publikasi dan pariwara Media di Aceh Tenggara, atau di katakan untuk mempublikasikan tempat-tempat wisata yang ada
Ironisnya, semua itu di duga tidak di laksanakan alias fiktif, anggaran di tarik pertanggung jawaban hanya di atas kertas namun document tidak ada
Anggaran sangat besar tersebut sepertinya sangat menguntungkan perseorangan demi jabatan dan golongan oknum anggota DPRK Aceh Tenggara, dugaan cara mengembalikan kerugian oknum di saat pemilihan tahun 2024 lalu
Sangat di sayangkan, uang negara tersebut tidak bermanfaat bagi masyarakat banyak, tapi jadi peluang besar bagi oknum yang haus materi
Sementara Aceh Tenggara sendiri sudah jadi temuan BPK. LHP TA 2024 BPK menemukan biaya perjalanan dinas di 20 SKPD Aceh Tenggara tidak sesuai ketentuan Rp 120 jutaan, salah satunya di Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Rp 1.120.000. Terpisah, BPK juga menemukan kelebihan bayar tunjangan DPRK Aceh Tenggara Rp 807 juta. (Dan-001)




