
JAKARTA – jurnalpolisi.id
Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Pusat mengingatkan masyarakat, agar tidak menganggap remeh tindakan bullying (perundungan) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta penyalahgunaan narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ketua Umum RPPAI Pusat, Agus Kliwir menegaskan bahwa bullying bukan sekadar candaan, melainkan tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan berulang
Baik melalui kekerasan fisik, verbal, psikologis maupun media sosial (cyberbullying). Menurutnya, dampak bullying dapat menghancurkan mental korban hingga menyebabkan trauma berkepanjangan
Depresi, kehilangan rasa percaya diri, bahkan mengganggu pendidikan dan kehidupan sosial korban.
“Apabila perundungan sudah menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis, maka perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai lelucon.
Ada konsekuensi hukum, apabila memenuhi unsur pidana,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Selain bullying, RPPAI juga menyoroti tingginya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masih terjadi di berbagai daerah.
Kekerasan fisik, psikis, seksual hingga penelantaran dinilai menjadi ancaman nyata bagi perempuan dan anak di lingkungan keluarga.
Tak hanya itu, penyalahgunaan narkoba juga menjadi perhatian serius, karena dapat merusak kesehatan fisik dan mental, memicu tindak kriminal, menyebabkan putus sekolah hingga menghancurkan masa depan generasi muda.
Agus Kliwir menambahkan, bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kedua regulasi tersebut memberikan hak kepada korban untuk memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, rehabilitasi, sekaligus mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan sesuai ketentuan yang berlaku.
RPPAI mengajak seluruh orang tua, guru, tokoh masyarakat, dan pemerintah untuk bersama-sama memperkuat pendidikan karakter, meningkatkan pengawasan terhadap anak, serta membangun komunikasi yang terbuka
Agar para korban berani melapor, apabila mengalami kekerasan maupun mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian semua pihak
Kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan,” tutup Agus Kliwir.(red)




