
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Sebuah lembaga pendidikan nonformal di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini terjerat serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan indikasi korupsi pengelolaan anggaran yang dijadikan bahan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berlokasi di Jalan Cicalengka, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB diduga menyembunyikan sejumlah kejanggalan, mulai dari data peserta didik yang terindikasi fiktif hingga dugaan korupsi pada proyek pembangunan kurang lebih sebesar Rp2 miliar.
Berdiri sebagai satuan pendidikan nonformal yang seharusnya melayani kebutuhan belajar masyarakat, kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
Berdasarkan sepucuk surat laporan pengaduan resmi yang rencananya akan disampaikan masyarakat kepada Korps Adhyaksa pada pemberitaan yang viral sebelumnya, masyarakat menyoroti sejumlah rangkaian dugaan pelanggaran berat.
Dugaan pelanggaran berat yang tercantum dalam surat Dumas tersebut beberapa diantaranya, mulai dari dugaan korupsi anggaran pendidikan, indikasi pelanggaran aturan pengangkatan tenaga tutor honorer, hingga dugaan pungutan sebesar 20 persen dari anggaran revitalisasi sekolah yang tersebar di beberapa titik wilayah KBB.
Pada pemberitaan kali ini, Tim Investigasi Jurnal Polisi News juga mendapatkan lampiran keterangan surat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui pesan aplikasi WhatsApp dari narasumber yang sama, pada Selasa (4/8/2026).
Menurut isi lampiran surat Dumas tersebut, bangunan serta sarana prasarana SKB yang diketahui telah menghabiskan anggaran kurang lebih mencapai Rp2 miliar ini diduga kuat jarang atau bahkan tidak pernah digunakan untuk kegiatan proses belajar mengajar. Padahal, anggaran besar terus digelontorkan setiap tahunnya.
📚 Data Siswa dan Kegiatan Diduga Rekayasa
Berdasarkan lampiran surat Dumas, penyimpangan pertama mencuat pada data jumlah siswa dan laporan kegiatan pembelajaran. Indikasi kuat menunjukkan, bahwa banyak nama yang tercatat dalam administrasi kemungkinan besar tak sesuai alias fiktif.
Kejanggalan ini diperkuat dengan fakta yang diperoleh masyarakat di lapangan, bahwa gedung yang telah dibangun dan direhab tersebut nyatanya kosong melompong, tidak pernah dimanfaatkan sebagaimana fungsi utamanya/ peruntukannya.
💰 BOP Tak Transparan dan Kapasitas Pengurus Dipertanyakan
Dalam pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP), muncul dugaan serius mengenai ketidakjelasan aliran dana. Anggaran tersebut dinilai tidak transparan, tidak jelas peruntukannya, dan diduga menguap tanpa bukti pertanggungjawaban yang memadai.
Selain itu, kompetensi pengelola keuangan pun diragukan. Posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SKB serta pejabat yang menangani keuangan diduga tidak memenuhi syarat kapasitas dan kualifikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

🏗️ Proyek APBD Rp500 Juta: Diduga Rusak Sebelum Sempurna
Pada Tahun Anggaran 2023–2024, SKB ini menerima alokasi APBD Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp500 juta lebih untuk pembangunan dan rehabilitasi 4 ruang kelas. Dimana, pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Namun ironisnya, bangunan yang seharusnya menunjang pendidikan justru kini dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut bahkan diduga terjadi akibat kualitas pelaksanaan pekerjaan pembangunan itu sendiri yang dilakukan pada tahun 2025.
📉 Anggaran APBN Rp1,5 Miliar: Diduga Bermasalah Dari Lahan, Spek Pembangunan Hingga Tenaga Kerja
Dugaan korupsi kian meluas pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Nonformal yang bersumber dari APBN tahun 2025 dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1,5 miliar. Anggaran ini direncanakan untuk pembangunan 3 ruang kelas baru, perpustakaan, MCK, serta digitalisasi ruang belajar.
Namun fakta yang ditemukan sangat memprihatinkan, diantaranya dalam lampiran surat Dumas itu disebutkan:
- Pengadaan lahan untuk pembangunan bermasalah;
- Proyek tidak dilengkapi dengan perizinan pembangunan yang lengkap dan sah;
- Penggunaan anggaran tidak akuntabel dan sulit dilacak;
- Spesifikasi teknis pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun;
- Pengerjaan justru menimbulkan dampak buruk, termasuk kerusakan pada bangunan lain di sekitar lokasi;
- Pelaksanaan proyek diduga dimonopoli oleh kelompok tertentu dan sangat minim menyerap tenaga kerja lokal.
⚖️ Rangkap Jabatan Berpotensi Konflik Kepentingan dan Langgar Aturan
Aspek lain yang tak kalah krusial adalah pelanggaran terkait rangkap jabatan. Terdata ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai pengurus di SKB ini sekaligus memangku jabatan lain yang tunjangannya juga dibebankan pada anggaran negara/ daerah.
Bukan hanya itu, tercatat juga pengurus SKB diduga aktif menjabat di Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta terlibat dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi Desa Merah Putih di desanya. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan melanggar aturan kepegawaian serta pengelolaan keuangan daerah.
📋 Pihak Yang Wajib Di konfirmasi
Institusi Lembaga/ Perseorangan yang terlibat didalam SKB dan atau pelaksana pembangunan SKB tersebut dalam lampiran surat Dumas itu mengungkapkan beberapa nama orang yang wajib di konfirmasi oleh aparat penegak hukum, yakni :
1. Bapak Eri – Plt Kepala SKB (2024), sekaligus Kepala Bidang SPNF dan PAUDNI;
2. Bapak Gun Feri – Plt Kepala SKB (2025);
3. Bapak Sulaeman Firdaus – Pelaksana administrasi, keuangan, dan penanggung jawab kegiatan tahun 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi Jurnal Polisi News masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Pendidikan KBB maupun pihak-pihak yang disebut dalam surat ataupun lampiran pengaduan masyarakat. **(Tim/RED)
Catatan :
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan, berita ini akan terus diperbarui seiring dengan adanya klarifikasi dari pihak terkait maupun pihak berwenang.




