
BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id
Sebuah laporan pengaduan resmi yang rencananya disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyoroti rangkaian dugaan pelanggaran berat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Laporan tersebut diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News berdasarkan data dan informasi yang disampaikan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, Selasa (4/8/2026).
Melalui pesan aplikasi WhatsApp, rangkaian dugaan pelanggaran berat yang akan dilaporkan memuat tiga poin utama dalam surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang terindikasi adanya tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara serta kepentingan pendidikan.
Rp 2 Miliar Revitalisasi SKB Penuh Indikasi Kecurangan
Poin pertama menyoroti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang mendapatkan bantuan anggaran untuk pembangunan fisik dan anggaran digitalisasi pembelajaran yang mencapai miliaran rupiah.
“Pada Bulan Agustus 2025, SKB mendapatkan bantuan dana revitalisasi sebesar kurang lebih Rp1,4 miliar untuk pembangunan dan anggaran lain berupa digitalisasi pembelajaran, sehingga total anggaran mencapai kurang lebih Rp2 miliar. Pada pelaksanaan revit tersebut banyak diduga indikasi kecurangan-kecurangan yang dilakukan (keterangan terkait terlampir) bagaimana tindakan yang di laksanan oleh Dinas terkait terhadap hal tersebut,” bunyi surat Dumas.
Pengangkatan Honorer Terindikasi Melawan Undang-Undang
Poin selanjutnya, pengangkatan tenaga tutor honorer di SKB diduga dilakukan secara tidak sah dan terindikasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala beserta staf SKB, terhitung mulai tahun anggaran 2024 hingga saat ini. Kebijakan ini pun berujung pada dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dan anggaran lainnya.
Dugaan Pungutan 20 Persen Oleh Oknum
Pada poin terakhir, salah satu yang paling mencuat adalah adanya dugaan pungutan “fee” atau cashback dana sebesar 20 persen dari anggaran yang diterima sekolah oleh oknum yang mendalilkan atasnama tim pelaksana, bahkan disertai klaim dukungan aspirasi dari salah satu anggota DPR RI.
“Tahun 2026 anggaran untuk revitalisasi sekolah dari SD sampai dengan SMA Kabupaten Bandung Barat mencapai 50 miliar dan pada proses pelaksanaannya di tahap satu dari bulan Juni sampai dengan sekarang banyak terjadi dugaan perkeliruan salah satunya muncul dugaan “feedback” anggaran 20 persen terhadap sekolah penerima dengan dalih pengusungan oleh yang mengatasnamakan team terutama aspirasi dari Dewan RI salah satunya anggota DPR RI Partai PDI Pejuangan Sdr. Deni Cagur,” sambung isi surat Dumas.
Selain itu, kegiatan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola, dalam kenyataannya diserahkan kepada pihak ketiga atau dikerjakan secara borongan tanpa mengikuti prosedur resmi. Hal ini terjadi baik atas dasar tekanan maupun keinginan sepihak dari pihak sekolah.
“Sejauh mana keterlibatan dan pengawasan dari pihak dinas terkait tentang kejadian tersebut,” tanya masyarakat lewat surat Dumas.
Lebih lanjut surat tersebut tertulis, dalam pelaksanaan pekerjaan diduga kangkangi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Terindikasi tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa anggaran yang dikelola benar-benar digunakan untuk keperluan yang sesuai dengan peruntukannya bahkan berpotensi merugikan keuangan negara.
“Beberapa saksi mengungkapkan, bahwa pelaksanaan kegiatan tanpa dukungan perijinan serta musyawarah warga sekitar, hingga pelaksanaan yang tidak ada informasi,” masih dengan isi surat Dumas.
Sementara itu, dampak dari kejanggalan ini diduga dirasakan oleh sekitar 30 sekolah, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di wilayah Kecamatan Rongga, Gununghalu, Cipongkor, Sindangkerta, Cililin, Batujajar, Padalarang, Cipatat, hingga Cipendeuy.
Berdasarkan rangkaian fakta yang dikumpulkan, masyarakat melalui surat Dumas tersebut meminta Korps Adhyaksa yang beralamat di Baleendah, Kabupaten Bandung segera melakukan klarifikasi, penyelidikan mendalam, dan penegakan hukum secara tegas. Karena menurutnya, langkah ini diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, serta menegakkan supremasi hukum di lingkungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. **(Tim/RED)




