
Jakarta jurnalpolisi.id
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kapasitas personel dalam menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Dialog Penguatan Internal Polri ke-2 bertajuk “Transformasi Penanganan Tindak Pidana Love Scamming dalam Penguatan Kapasitas Polri Menghadapi Modus Kejahatan Digital” yang digelar secara hybrid di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Divisi Humas Polri ini diikuti personel Mabes Polri, jajaran kepolisian di daerah, akademisi, serta para pakar di bidang hukum dan psikologi forensik.
Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat kemampuan aparat dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan digital yang terus berkembang, khususnya love scamming, yang kini semakin kompleks dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Dialog ini digelar sebagai respons atas meningkatnya ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan hubungan emosional korban untuk melakukan penipuan, pemerasan, dan dijadikan berita eksploitasi seksual, hingga tindak pidana perdagangan orang. Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi deepfake, dan berbagai teknik social engineering, membuat modus kejahatan tersebut semakin sulit dikenali.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, transformasi digital telah menghadirkan tantangan baru bagi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan ruang siber.
“Love scamming tidak lagi sekadar menjadi bentuk penipuan konvensional, tetapi telah berkembang menjadi kejahatan yang memanfaatkan hubungan emosional untuk melakukan penipuan, pemerasan, eksploitasi seksual, hingga tindak pidana lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Menurutnya, pelaku kini memanfaatkan media sosial, aplikasi perpesanan, platform kencan daring, hingga teknologi kecerdasan buatan untuk membangun kedekatan emosional dengan korban sebelum menjalankan aksinya. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi, menyelidiki, dan menangani kejahatan digital secara profesional.
“Penanganan love scamming memerlukan pendekatan yang komprehensif dengan mengintegrasikan kemampuan penyelidikan dan penyidikan, analisis forensik digital, perlindungan korban, serta kerja sama lintas sektor, baik di tingkat nasional maupun internasional,” jelasnya.
Dalam dialog tersebut, Polri menghadirkan tiga narasumber, yakni Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Sinta, Asisten Koordinator Resource Center Komnas Perempuan Robby Kurniawan, serta Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto.
Kombes Pol. Sinta menjelaskan bahwa penanganan kekerasan berbasis gender elektronik telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menangani kasus yang melibatkan unsur kekerasan berbasis gender di ruang digital.
“Love scamming dalam konteks kekerasan berbasis gender elektronik bukan sekadar penipuan biasa, melainkan kejahatan digital terorganisasi yang mengeksploitasi emosi, kepercayaan, dan kerentanan korban,” tegasnya.
Sementara itu, Robby Kurniawan menilai penanganan perkara tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga harus memastikan adanya perlindungan, pendampingan, dan pemulihan bagi korban.
Berdasarkan data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, kasus kekerasan berbasis gender online terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan meliputi penyebaran konten untuk merusak reputasi korban, pelecehan seksual siber, eksploitasi seksual, ancaman daring, hingga pelanggaran privasi.
Psikolog Klinis Forensik Dra. A. Kasandra Putranto menambahkan bahwa peningkatan literasi digital menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan siber.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru seperti cyberflashing, online grooming, pencurian identitas digital, hingga penyalahgunaan teknologi deepfake yang memerlukan kewaspadaan bersama.
Melalui dialog ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat kemampuan penyidikan berbasis bukti elektronik, mengoptimalkan perlindungan terhadap korban, serta membangun kolaborasi yang lebih erat dengan kementerian, lembaga, akademisi, dan masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan Polri dalam menghadapi dinamika kejahatan siber sekaligus mewujudkan ruang digital yang aman, inklusif, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
( Alfian )




