Kendari – jurnalpolisi.id
Ipda Triadi, yang saat itu bertugas di Polres Kendari, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Tenggara karena mangkir dari tugas selama 62 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Kasus ini mencuat setelah Propam melakukan pemeriksaan terhadap absensi yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ipda Triadi tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa izin pimpinan. Ketidakhadiran tersebut bukan karena sakit atau penugasan khusus, melainkan karena ia memilih bekerja sebagai tukang ojek.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt, menjelaskan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya dalam sidang kode etik. Triadi diketahui berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda), yang termasuk perwira pertama (pama) di lingkungan Polri.
Menurut pihak kepolisian, alasan ekonomi dinilai tidak relevan. Sebab, sebagai perwira, Triadi menerima gaji pokok, tunjangan, dan remunerasi dengan total sekitar Rp7 hingga Rp8 juta per bulan. Angka tersebut dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Tidak masuk akal meninggalkan tugas negara demi penghasilan ojek Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per hari,” tegas AKBP Harry saat memberikan keterangan.
“Kronologi Pelanggaran”
Masalah ini sebenarnya bukan pertama kali terjadi. Dalam persidangan terungkap bahwa Ipda Triadi pernah melakukan pelanggaran serupa pada tahun 2017, yaitu meninggalkan tugas lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut. Saat itu, pimpinan masih memberikan kesempatan dengan menjatuhkan sanksi disiplin, bukan sidang kode etik berat.
Namun, pelanggaran kembali terulang.
Saat menjabat sebagai Wakapolsek Waworete Polres Kendari, Triadi tercatat tidak masuk kerja sejak 1 Agustus 2018 hingga 26 Agustus 2018. Setelah dimutasi menjadi Perwira Pertama (Pama) di Sat Sabhara Polres Kendari, ia kembali mangkir mulai 27 Agustus 2018 hingga 15 Oktober 2018—lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa izin resmi.
Akumulasi ketidakhadiran itulah yang membuat kasusnya dibawa ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Putusan Sidang
Dalam sidang, Ipda Triadi mengakui bahwa ia sengaja tidak masuk dinas karena memilih bekerja sebagai tukang ojek dengan penghasilan harian sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Tidak ada izin tertulis ataupun pemberitahuan resmi kepada atasan.
Perbuatannya dinilai melanggar:
Pasal 13 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003
Pasal 7 ayat (1) huruf e Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Karena pelanggaran dilakukan berulang dan melewati batas toleransi, sidang memutuskan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sikap Polda Sultra
Polda Sultra menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab terhadap tugas negara. Seorang anggota Polri, apalagi berpangkat perwira, memiliki kewajiban melayani masyarakat dan menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa gaji anggota Polri bersumber dari uang rakyat, sehingga setiap personel wajib menjalankan tugas secara profesional dan disiplin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran disiplin, terlebih yang dilakukan berulang kali, dapat berujung pada konsekuensi berat, termasuk kehilangan karier yang telah dibangun bertahun-tahun.(Boby)