
Sarolangun– jurnalpolisi.id
Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp36 juta. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan melalui operasi gabungan bersama Satreskrim Polres Merangi
Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Lamhot Simamora, warga Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026.
Sabtu,(1/8/2026) Korban mengetahui rumahnya telah dibobol setelah ibunya terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati tas yang sebelumnya tergantung di ruang tengah telah hilang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jendela belakang rumah dalam kondisi rusak dan diduga menjadi akses masuk pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit laptop ASUS, satu unit iPad Apple warna silver, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp25 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp36 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Bathin VIII yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil menangkap pelaku berinisial ZA di kawasan Perumahan PT KDA Pondok Batang Merangin, Desa Kasang, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Dari hasil pemeriksaan, ZA mengakui aksi pencurian dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AY, FN, dan seorang pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.
Polsek Bathin VIII kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Merangin untuk melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku AY berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan AY, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kos di Kelurahan Pematang Kandis, Kota Bangko.
Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku FN tanpa perlawanan. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polsek Bathin VIII untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa pelat nomor, serta satu lembar STNK kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Wendi Oktariansyah, S.Ik, M.H, saat dimintai keterangan oleh awak media Jurnal Polisi News melalui kasi Humas Polres Sarolangun Iptu Andi Supriyadi mengapresiasi keberhasilan personel Polsek Bathin VIII bersama Satreskrim Polres Merangin dalam mengungkap kasus tersebut.
“Polres Sarolangun akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci, baik saat ditinggalkan maupun ketika beristirahat. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
(Dedi)




