
BERAU – jurnalpolisi.id
Kepolisian Resor (Polres) Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026, jajaran Polres Berau berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika, mengamankan 38 tersangka, serta menyita barang bukti sabu seberat 320,66 gram.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Lantai 4 Polres Berau, Jumat (31/7/2026). Kegiatan dipimpin Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono yang mewakili Kapolres Berau, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi.
Dalam keterangannya, AKP Kasiyono menjelaskan bahwa selama Operasi Antik Mahakam 2026, aparat kepolisian berhasil mengungkap 33 kasus yang tersebar di 33 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Berau.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, Polres Berau berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dalam menindak jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Berau,” ujar AKP Kasiyono.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka yang terdiri atas 32 laki-laki dan enam perempuan.
Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 320,66 gram.
AKP Kasiyono menjelaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi Satresnarkoba Polres Berau bersama seluruh polsek jajaran.
Satresnarkoba Polres Berau mengungkap tujuh kasus dengan barang bukti 109,69 gram sabu, sedangkan 26 kasus lainnya berhasil diungkap oleh 11 polsek jajaran.
Beberapa polsek yang mencatat pengungkapan menonjol di antaranya Polsek Tanjung Redeb dengan barang bukti 50,82 gram sabu, Polsek Teluk Bayur sebanyak 49,24 gram, serta Polsek Segah dengan 38,03 gram sabu. Bahkan, Polsek Maratua dan Polsek Segah berhasil melampaui target operasi dengan mengungkap masing-masing tiga kasus, dari target awal satu kasus.
Atas capaian tersebut, Polres Berau menempati posisi ketiga di lingkungan Polda Kalimantan Timur dalam jumlah pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026.
Sementara dari sisi barang bukti yang berhasil disita, Polres Berau berada di peringkat kedua setelah Polresta Samarinda.
“Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba,” tambah AKP Kasiyono.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara minimal empat tahun hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku yang terbukti mengedarkan narkotika dalam jumlah tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Berau menegaskan akan terus memperkuat langkah preventif dan represif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, sekaligus mengedepankan sinergi dengan masyarakat demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
( Alfian )




