Sorong – Jurnalpolisi.id
Aktivitas industri pengolahan kayu merbau untuk kebutuhan ekspor di Kampung Sayosa, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik. Industri yang diduga dikelola oleh PT Manca Raya tersebut disebut-sebut memanfaatkan kayu pacakan sebagai bahan baku utama produksi. Kayu itu diduga diperoleh dari masyarakat setempat maupun melalui perantara guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Ronald Konjol, SH, Saat di datangi Tim Media ini menegaskan bahwa setiap aktivitas industri kayu yang beroperasi di wilayah adat wajib diawasi secara ketat dan tidak boleh merugikan hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat, Rabu (11/2/2026).
“Kami meminta agar seluruh aktivitas pengolahan dan ekspor kayu merbau di Kabupaten Sorong dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan objek pengambilan kayu tanpa kejelasan manfaat dan perlindungan hak,” tegas Ronald.
Menurutnya, kayu merbau merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi di pasar internasional. Namun, eksploitasi yang tidak terkendali berpotensi merusak hutan adat serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Papua Barat Daya.
DAP Wilayah III Doberay juga mempertanyakan legalitas sumber bahan baku yang digunakan perusahaan, termasuk kayu pacakan yang disebut diambil dari masyarakat dan perantara. Ronald menekankan bahwa setiap pengambilan kayu dari wilayah adat harus melalui mekanisme persetujuan yang sah dan menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.
“Perusahaan harus dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, mulai dari izin usaha industri, izin pemanfaatan hasil hutan kayu, hingga dokumen Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Jika tidak dapat dibuktikan, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi praktik pengumpulan kayu pacakan yang dapat disalahgunakan untuk menyamarkan kayu tanpa dokumen resmi. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, DAP mendesak aparat penegak hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Selain aspek legalitas, DAP menekankan dampak sosial dan lingkungan yang dapat timbul dari aktivitas industri tersebut. Eksploitasi kayu merbau secara masif dikhawatirkan mempercepat degradasi hutan, memicu konflik antarwarga, serta mengancam sumber mata pencaharian jangka panjang masyarakat adat.
“Jangan sampai demi keuntungan jangka pendek, hutan kita habis dan generasi mendatang kehilangan hak atas tanah serta sumber daya alamnya,” kata Ronald.
DAP Wilayah III Doberay juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas industri pengolahan kayu di wilayah tersebut. Evaluasi itu diharapkan mencakup aspek perizinan, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kewajiban pajak dan retribusi, serta kontribusi nyata perusahaan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Gakkum KLHK dapat bertindak cepat, tegas, dan transparan agar pengelolaan sumber daya hutan di Papua Barat Daya berjalan sesuai aturan, melindungi hak masyarakat adat, dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
( Rilis – Payung JPN )